Kamtibmas Dan kamseltiCarlantas Polsek Rambutan menyampaikan pesan kepada Siswa /Siswi Sekolah SMP N 1 Desa Sako Taat peraturan berlalu lintas

Senin, 17 Februari 2025 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Apabila bepergian, sebaiknya minta diantar oleh orang tua. Jangan lupa saat membonceng sepeda motor selalu gunakan helm untuk keselamatan,” pesannya.

Kapolsek Rambutan diwakili oleh personil Polsek Rambutan melakukan penyuluhan & pembinaan Serta menyampaikan pesan Kamtibmas & kamseltib Calantas juga mengajak para siswa Siswi untuk menjadi pelopor keselamatan lalu lintas di lingkungan sekolah dan keluarga. Menurutnya, meskipun siswa belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor, tetap bisa berperan dalam mengingatkan orang-orang di sekitarnya agar selalu tertib di jalan raya.

Siswa dan Siswi dapat menjadi pelopor tertib lalu lintas dengan menyampaikan pesan keselamatan berkendara kepada teman, saudara, keluarga maupun masyarakat di lingkungan masing-masing,” ucapnya.

Kepsek SMP Negeri 1 Rambutan ibu Manusia dan Operator Ariana atensi S,kom, mengapresiasi kehadiran jajaran kepolisian wakapolsek Rambutan iptu Miswandi Saputra S,H, Kanit Samapta iptu Suparjo S,H, Bhabinkamtibmas Bripka Zahrudin ,S,IP, dalam kegiatan upacara tersebut. Dia menilai sosialisasi langsung dari pihak kepolisian sangat bermanfaat dalam menanamkan disiplin dan kesadaran akan tertib lalu lintas sejak dini kepada para siswa Siswi di Sekolah

Kami sangat mendukung dan berterima kasih atas edukasi yang diberikan oleh pihak kepolisian. Ini menjadi pengingat bagi anak-anak kami agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,,ujarnya

Editor Misran MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025
Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025
*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:01 WIB

Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:20 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:31 WIB

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*

Senin, 30 Juni 2025 - 23:50 WIB

Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad

Senin, 30 Juni 2025 - 22:25 WIB

Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Selamat Hari Bhayangkara ke-79 1 Juli 2025

Selasa, 1 Jul 2025 - 09:19 WIB