Pelaku Pencurian Hp Diamankan Polsek Bumi Ratu Nuban

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Seorang pria berinisial DNI (25) tertangkap warga setelah melakukan aksi pencurian di Rumah Makan Legowo, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Pria itu tertangkap warga setelah ketahuan menggasak 2 ponsel milik karyawan rumah makan yang berlokasi di Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Kamis (13/2/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, pencurian yang dilakukan DNI tersebut berlangsung pada pukul 01.00 WIB dini hari.

“DNI datang ke rumah makan dan langsung mengambil 2 unit Hp karyawan yang sedang isi ulang daya dan diletakkan di dalam kulkas bekas,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (16/2/25).

Kapolsek mengatakan, 2 Hp yang dicuri DNI diantaranya Oppo A15 dan Vivo Y03 milik korban FI, warga Kampung Bulusari, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Setelah mengantongi 2 Hp, DNI langsung keluar dan berpindah ke arah Rumah Makan Blitar, tak jauh dari lokasi kejadian.

Namun, kata Kapolsek, korban sudah menyadari bahwa DNI melakukan pencurian dan akhirnya ditangkap warga.

“Baru berjalan kaki kurang lebih 200 meter, DNI ditangkap warga setempat dan membawanya kembali ke Rumah Makan Legowo,” jelas Kapolsek.

Masih dikatakan Kapolsek, setibanya kembali di RM Legowo, DNI yang diketahui warga Purwodadi Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah tersebut langsung diinterogasi karyawan.

Karyawan memang melihat DNI masuk, namun korban curiga karena pelaku tidak memesan makanan dan menunjukkan tingkah seperti maling.

Awalnya, DNI bersikeras dan ngotot menyangkal tuduhan, bahkan mengaku bukan pencuri.

Namun, setelah digledah ke dalam sakunya, ditemukan 2 unit Hp milik korban yang dicuri pelaku di saku celana belakang sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut, pelaku diamankan oleh karyawan dan warga sekitar, lalu melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 2 unit Hp curian telah diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman sellama 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasdam XXI/Radin Inten Ajak Pelaku Bisnis Sukseskan Lampung Fest Tahun 2025
Satresnarkoba Polres Pagaralam Ringkus Pengedar Ganja di Sidorejo, Sita Barang Bukti 500 Gram
Bupati Batu Bara Komitmen Perkuat Upaya Penurunan Stunting
Kapolres Langkat Bersama Ribuan Jamaah Peringati Haul ke–102 Syekh Abdul Wahab Rokan di Babussalam
Telah hadir Di Pagar Alam Mie Pangsit Ayam Keriting Di kota Anda Lokasi Taman Apung Kota Pagar Alam Sumatera Selatan
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Curas di Tol Trans Sumatera, Libatkan Oknum TNI
Telah hadir Di Pagar Alam Mie Pangsit Ayam Keriting Di kota Anda Lokasi Taman Apung Kota Pagar Alam Sumatera Selatan
Polres Lampung Tengah Gelar Pengecekan Inventaris Dinas Bhabinkamtibmas, Pastikan Kesiapan Personel di Lapangan

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 10:27 WIB

Kasdam XXI/Radin Inten Ajak Pelaku Bisnis Sukseskan Lampung Fest Tahun 2025

Kamis, 13 November 2025 - 07:49 WIB

Bupati Batu Bara Komitmen Perkuat Upaya Penurunan Stunting

Rabu, 12 November 2025 - 21:24 WIB

Kapolres Langkat Bersama Ribuan Jamaah Peringati Haul ke–102 Syekh Abdul Wahab Rokan di Babussalam

Rabu, 12 November 2025 - 19:26 WIB

Telah hadir Di Pagar Alam Mie Pangsit Ayam Keriting Di kota Anda Lokasi Taman Apung Kota Pagar Alam Sumatera Selatan

Rabu, 12 November 2025 - 19:24 WIB

Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Curas di Tol Trans Sumatera, Libatkan Oknum TNI

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

SD Negeri Ujung Patihah Gelar Maulid Nabi Muhammad Saw 1447 H

Kamis, 13 Nov 2025 - 13:00 WIB