Lahat Sumatra Selatam Tinta Nusantara. Co. Id – Berdasarkan peraturan kementrian dalam negeri, dengan Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
dalam peraturan tersebut.
Kepala desa kota raya Lembak kecamatan Pajar Bulan, bertindak tapa memberikan somasi yang bersangkutan sebelumnya dan Keluarkan Surat Keputusan pemecatan pada 6 perangkat desa, dengan tampa dasar sesuai aturan Menagri Menti dalam negeri, surat keputusan yang di buat oleh kepala desa kota raya Lembak Pajar bulan, dengan nomor : 140 /11/2025.
Pencabutan keputusan Desa Kota Raya Lembak nomor 140/003/kep/KRL/1/2020 Tentang Pemberehetian Dan Pengangkatan Perangkat Desa Desa Kota Raya lembak diduga tidak memiliki dasar, sesuai prosedur dan dinilai Cacat admitrasi yang seharusnya ketua kordinator kecamatan dan atau bapak camat mengadakan rapat internal pada sejumlah angota perangkat desa juga kepala desa nya. Surat tanda persetujuan Camat Pajar bulan di keluarkan sesuai hasil negosiasi dan atau hasil rapat yang di gelar di kecamatan,” seharusnya.
Jum’at (14/02/2025)
Mendapat informasi kepala desa kota raya melakukan memberhentikan pada 6 perangkat nya yang secara tiba-tiba dan Tampa memberikan somasi lebih dulu pada yang bersangkutan.
Amir ketua divisi organisasi Akpersi DPD Sumatera selatan, menyayangkan atas tindakan pemerintah desa yang tidak menjalankan aturan sesuai prosedur kepemerintahan dalam negeri.
AKPERSI bersama rekan tim dari media langsung melakukan wawancara dengan mendatangi salah satu perangkat Desa yang di berhentikan secara sepihak ini, oleh kepala Desa Kota Raya Lembak kecamatan pajar bulan.
Sebut saja (F) sebagai kaur perencana’an yang salah satunya korban pemberhentian dan atau di di berhentikan sala satu pelaksana perencana’an di desa kota raya,
Penelusuran tim media mencoba lakukan kordinasi wawancara langsung memintah keterangan beberapa rekan perangkat desa yang di berhentikan secara terbuka dan transparan pada tim media yang konfirmasi kan prihal pencabutan nama serta surat keputusan kerja oleh kepala desa kota raya beberapa hari yang lalu.
(F) memberikan keterangan nya dengan dan mengatakan, bahwa keputusan yang di lakukan oleh kepala desa kota raya ini, tidak melibatkan pemerintah kecamatan dan atau bapak camat Pajar bulan.
Sesuai ketengan para perangkat desa yang di berhentikan tampa prosedur ini, menjelaskan bahwasanya mereka mendatangi kantor camat setelah beberapa harinya kejadian surat keputusan di buat kepala desa.
Dan alhasil ungkapan ke,6 perangkat ini bicara.
Besoknya kami langsung kekantor camat lagi, menemui pak camat meminta surat persetujuan nya. Dan camat lasung nelpon kades hendri katanya jangan ditandatangani, katanya mereka tidak izin dulu dengan saya ujar pak camat Pajar bulan, saat kami masih berada di ruang kerja bapak camat.
Sementara itu tim Akpersi dan rekan media masih berupaya untuk menemui bapak camat Pajar bulan, dan memintah keterangan beliau terkait keputusan kepala desa kota raya yang melakukan keputusan memberhentikan perangkatnya tanpa musyawarah lebih dulu dan atau memberikan surat somasi sebelum keputusan di lakukan oleh kepala desa tersebut.
Sebagai korban pemberhentian atas nama perangkat desa-desa kota raya Lembak, tercantum beberapa nama perangkat desa yang di berhentikan, yang diduga tidak menjalankan prosedur dan aturan Menagri aturan kepemerintahan, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang benar dan tidak berlawanan dengan hukum yang berlaku.
Ada pun sebagai nama-nama perangkat desa yang di berhentikan sebagai berikut…..
1.Zikri Wilander..Sekdes
2.Yanti kriesta…Kaur Keuangan
3.Fikri…Kaur Perencanaan
4.Ranty…Kasi Kesejahteraan
5.Darmawan…Kasi Pelayanan
6.Reflianto…Kadus Dusun 3.
DI hari yang berbeda tim media langsung menemui kades Kota raya lembak di rumahnya, dengan tujuan ingin konfirmasi langsung pada kepala desa, terkait dengan pecabutan dan pemberhentian Ke 6 perangkat desa tersebut.
Sangat di sayangkan bapak kepala desa yang di maksud tidak ada di rumah, lalu Akpersi dan tim media mencoba hubungi melalui pesan singkat via WhatsApp pribadi kepala desa +62 813-73xxxxxx, tujuan dalam isi pesan singkat tersebut tidak lain hanya Konfirmasi, namun tak lama kemudian tidak ada dijawab dari kepala desa. Aneh nya lagi kontak kami langsung di Blokir oleh bapak kepala desa kota raya lembak ini.
Sehubungan tidak bertemu nya pada kepala desa kota raya ingin konfirmasi, lalu tim melanjutkan pengalian informasi dengan cara memintah keterangan dari bapak camat Pajar bulan, dan langsung ke,kantor kecamatan,
akan tetapi sangat di sayangkan bapak camat tidak di kantornya.
Sebagai penyambung silaturahmi dan mitra kerja pemerintah, angota tim mengubunggi bapak camat melalui pesan singkat via WhatsApp milik pribadi bapak Pika camat pajar bulan, terkait pencabutan sk 6 perangkat desa kota raya yang di lakukan oleh bawahan nya ya itu kepala desa kota raya Lembak.
Alhamdulillah tidak selang lama bapak camat mejawab via pesan singkat nya.
Maaf aku ni dang daring tugas belajar, mengenai adanya informasi tersebut belum sampai ke aku cube tanye denggan kasi pem dikantor, jelasnya camat.
Amir Makmun ketua Divisi organisasi dan ke Anggaotaan DPD AKPERSI Sumatera selatan (Asosiasi Keuarga Pers Indonesia)
Mengatakan terkait dengan Surat pecabutan SK dan pemberhentian ke Enam perangkat desa Kota raya lembak kecamatan pajar bulan. Pemberhentian perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Dalam peraturan tersebut.
Benar kepala desa dapat memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan pihak kecamatan.
Alasan pemberhentian perangkat desa ada beberapa poin, dan berikut ini penjelasanya
1.Meningal dunia.
2.Permohonan dan permintaan mengundurkan diri secara tertulis.
3.Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.
4.Tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat desa.
5.Teguran dan larangan tidak di indahkan oleh perangkat desa.
Kelima hal di atas, dapat
Dinyatakan sebagai perangkat desa tidak menjalan kan Amana dan tugas-tugas pokok kepemerintahan nya dengan baik.
Berdasarkan keputusan pengadilan yang di ajukan oleh pemerintah desa yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tidak bisa secara serta merta kepala Desa Memecat perangkat desa Tampa dasar dan aturan yang telah di atur Menagri. Mentri dalam negri”.
Prosedur pemberhentian perangkat desa- Kepala desa wajib berkonsultasi dan mendapatkan rekomendasi camat sebelum melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa nya. Kepuuan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga semua pihak wajib melaksanakannya
Sanksi administratif
Kepala desa yang tidak melaksanakan putusan PTUN dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat berupa sanksi sedang atau berat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Tutupnya ketua divisi organisasi Akpersi DPD Sumsel, dengan nada sedikit tinggi.
Team AKPERSI