Polres Selayar Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Desa Latondu ke Tahap Penyidikan

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SELAYAR, Mitrramabes.com-

Polres Kepulauan Selayar resmi meningkatkan status penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Latondu T.A 2019-2021 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan status sidik kasus yang menjerat Kepala Desa Latondu, Periode 2016-2022, berinisial MS tersebut, disimpulkan berdasarkan hasil Gelar Perkara yang digelar di Polda Sulsel.

“Benar, sudah naik ke tahap penyidikan. Kami sudah melakukan Gelar Perkara pada tanggal 5 Februari yang lalu, yang dipimpin oleh Wadir Reskrimsus, Penyidik Madya, dan sejumlah penyidik lainnya, termasuk dari Polres Selayar yang saya pimpin langsung,” kata Kasat Reskrim, hari ini, Jumat (14/2).

Kasat Reskrim menuturkan bahwa masih membutuhkan beberapa alat bukti untuk menetapkan tersangka. Kendati demikian, pihaknya telah melakukan Audit Investigasi kepada Pihak APIP dengan potensi kerugian negara kurang lebihnya Rp600 juta.

“Kami sudah ada hasil Audit Investigasi, tapi ini kan belum selesai. Nanti, kalau sudah mau penetapan tersangka, kita minta Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Lembaga Negara yang berwenang,” kata Iptu Rifai.

Dihubungi terpisah, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindak tegas kasus-kasus korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, termasuk kasus korupsi Desa Latondu ini.

“Saya sudah sampaikan ke Kasat Reskrim, ke seluruh Kapolsek, dan para penyidik pembantu, agar semua kasus yang bisa dibuktikan agar dilanjutkan, diproses sesuai dengan regulasi yang ada. Tidak ada perlakuan berbeda, semua harus sama di mata hukum,” tegas Kapolres.

Terkait dengan kasus Desa Latondu ini, Kapolres mengatakan bahwa dengan mendasari hasil gelar Perkara yang sudah dilaksanakan, artinya penyidik menilai kuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Saya sudah perintahkan pihak Reskrim, khususnya Unit 3 Tipidkor, agar segera lengkapi berkasnya, tetapkan tersangka, dan limpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kapolres.

Kapolres pun berharap bahwa dengan adanya beberapa Kepala Desa atau mantan Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi, dapat menjadi pelajaran bagi Kepala Desa maupun pejabat lainnya, dalam pemanfaatan Anggaran Negara yang dikelolanya.( Tim/MBS.)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU
Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung
Polsek Tambang Amankan Dua Pelaku Curi Besi di Desa Rimbo Panjang 
Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras
Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur
Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Fee Proyek, KPK Ungkap Skema “Japrem” 5 Persen
Polres Sergai Gagalkan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran ke Malaysia, Dua Agen Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:12 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:01 WIB

Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung

Jumat, 21 November 2025 - 07:33 WIB

Polsek Tambang Amankan Dua Pelaku Curi Besi di Desa Rimbo Panjang 

Selasa, 18 November 2025 - 11:20 WIB

Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras

Jumat, 14 November 2025 - 08:24 WIB

Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Adil Makmur Gelar Reses di Kecamatan Kubu, Tampung Aspirasi Warga

Minggu, 7 Des 2025 - 11:14 WIB