Bawa 10 Paket Sabu, Pria di Sukra Dibekuk Satres Narkoba Polres Indramayu

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukra.


Seorang pria berinisial JYN alias JON (26) diamankan di pinggir jalan Desa Sukra Blok Badong, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 19.45 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya membenarkan penangkapan tersebut.


Petugas yang melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan total berat brutto 2,66 gram yang disimpan di dalam kamar rumah tersangka.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar AKP Tatang Sunarya didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Rabu (12/2/2025)

Dalam penggeledahan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, plastik klip bening, sedotan yang telah dimodifikasi, satu unit handphone, serta sepeda motor Yamaha NMAX warna merah yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polres Indramayu terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” terang AKP Tatang.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.
Untuk Meningkatkan.Mutu Pendidikan, Bupati Humbahas Inspeksi Mendadak ke SMP Negeri 26 Pearung.
Socfindo Seumanyam Kembali Salurkan PMT di Tiga Desa
Kapolsek Kandis Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Sektor Pertanian Kabupaten Indramayu Jadi Topik Menarik Visitasi Kepemimpinan Nasional
Seleksi Direksi Baru Perumdam Tirta Darma Ayu Dimulai, Bupati Tekankan Minimalisir Kebocoran dan Perbaikan Pelayanan Publik
Bambu untuk Masa Depan: Peringatan Hari Bambu Sedunia di Purwakarta Gaungkan Konservasi dan Ekonomi Kreatif Kamis, 18 Sep 2025 15:35

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 18:16 WIB

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.

Jumat, 19 September 2025 - 16:03 WIB

Untuk Meningkatkan.Mutu Pendidikan, Bupati Humbahas Inspeksi Mendadak ke SMP Negeri 26 Pearung.

Jumat, 19 September 2025 - 15:34 WIB

Socfindo Seumanyam Kembali Salurkan PMT di Tiga Desa

Jumat, 19 September 2025 - 15:14 WIB

Jumat, 19 September 2025 - 14:39 WIB

Kapolsek Kandis Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

NASIONAL

Socfindo Seumanyam Kembali Salurkan PMT di Tiga Desa

Jumat, 19 Sep 2025 - 16:58 WIB