example banner

Sat Resnarkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Bandar Sabu Asal Kabupaten Simalungun

 

SERGAI, Mitramabes.com-

Kepolisian Republik Indonesia (RI) Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga Bandar Sabu di Dusun 2 Desa Dolok Masango Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (06/02/2025).

Terduga kedua bandar tersebut inisial, TP alias Purba, (47) alamat Desa Basarima Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun dan ES alias Eko, (27) alamat Dusun 2 Desa Silau Dunia Kecamtan Silau Kahean Kabupaten Simalungun.

Ps.Kasi Humas Polres Serdang Bedagai (Sergai) IPTU Zulfan Ahmadi, SH. MH dalam keterangan pers, Rabu (12/02/2025) membenarkan bahwa pihak Polres Sergai berhasil menangkap kedua pelaku terduga Bandar Sabu.

Keberhasilan dalam penangkap kedua pelaku ini berawal dari penggaduan masyarakat (Dumas) yang mengatakan bahwa di Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ada seseorang yang berinisial TP alias Purba sering menjual Narkoba jenis sabu.

Team opsnal menindak lanjuti penggaduan dari masyarakat tersebut yang mana di Kec. Bintang Bayu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan sekitar lebih kurang 1 jam perjalanan Team sampai di Kec. Bintang Bayu tepatnya di Dusun 2 Desa Dolok Masango dalam perkebunan sawit milik PTP 3 Silau Dunia.

Selanjutnya team melihat ada 3 (tiga) orang laki laki yang akan melakukan transaksi narkoba lalu melihat hal tersebut team langsung mendekati ketiga orang tersebut dikarenakan melihat team datang ke tiga orang laki-laki tersebut melarikan diri sehingga terjadi kejar kejaran berselang lebih kurang lima menit team berhasil menangkap ke dua pelaku, sedangkan satu orang lagi berhasil melarikan diri.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua orang pelaku dan ditemukan 1 (satu) paket plastik yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1.51 gram dalam kemeja milik TP, 1 (satu) unit Hp dikantong celana milik TP dan sedangkan 1 (satu) buah bong dibawah tanah.

Kedua pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara patungan TP Rp 400.000,- sedangkan ES Rp 100.000,- setelah uang sudah cukup terkumpul kedua pelaku kemudian sama – sama berangkat menuju ke Kecamatan Bintang Bayu untuk membeli barang tersebut dari yang bernama HEKI warga Bintang Bayu.

Dilakukan pengembangan namun HEKI tidak berada dirumahnya kemudian kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Zai)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *