Lahat- Sumsel kepala Desa kota raya Lembak secara serta merta mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa kota raya Lembak Kecamatan Pajarbulan Kabupaten lahat Nomor : 140 /11/2025
Pencabutan keputusan Desa Kota Raya Lembak nomor 140/003/kep/KRL/1/2020 Tentang Pemberehetian Dan Pengangkatan Perangkat Desa Kota Raya lembak dengan Dasar Cacat prosudur Berupa Tidak Adanya Persetujuan Camat Pajar bulan sebayak 6 orang . Selasa (11.02.2025)
Awak media ini meyambagi rumah Salah Satu Perangkat Desa yang di dicabut dan diberhentikan oleh kepala Desa Kota Raya Lembak kecamatan pajar bulan, Fikri kaur perecanaan, media ini menayakan terkait pencabutan dan pemberhentian yang di keluarkan oleh kades, fikri langsung meceritakan alasan tidak ada Persetuan dari Camat Pak pika, kemudian kami menemui camat meminta Surat persetujuan camat, kata pak camat kalian minta dulu ke Pak kades kalian Surat pengantar.
Lajutnya kami ber 6 1.Zikri Wilander..Sekdes
2.Yanti kriesta…Kaur Keuangan
3.Fikri…Kaur Perencanaan
4.Ranty…Kasi Kesejahteraan
5.Darmawan…Kasi Pelayanan
6.Reflianto…Kadus Dusun 3, menghadap kades Pak Hendri tama untuk meminta Tandatangan surat pengantar,
Yanti Kaur keuangan langsung meyodorkan surat pengatar untuk di tanda tangani oleh kades, kata pak kades saya peetimbangkan dan saya pikirkan dulu ucapnya.
Berapa hari kemudian Ranty kasi kesejataraan meminta tada tangan pak kades terkait Surat pengatar dari kades kecamat bapak bilang nanti saya pertibangkan dulu.
Besoknya kami kekantor camat lagi menemui pak camat meminta surat persetujuan, camat langsung nelpon kades hendri katanya jangan ditandatangani, katanya mereka tidak izin dulu dengan saya ujarnya.
Berselang beberapa hari kami di pagil semua dikumpulkan dirumah pak kades, ia mengatakan ini surat pencabutan Sk kalian dikarnakan kalian menyalahi perosudur tidak ada Surat persetujuan dari Camat pajar bulan tutupnya.
DI hari yang berbeda Media ini menemui kades Kota raya lembak di rumahnya ingin konpermasi terkait dengan pecabutan dan pemberhentian Ke 6 perangkat desa tersebut, pak kades tidak ada di rumah, media ini konpermasi pia wapsab ke kades
+62 813-73xxxxxx, tidak dijawab akan tetapi no awak media ini di belokir oleh pak kedes kota raya lembak,
Kami langsung ke kator camat Pajar Bulan menemui Pak Camat, akan tetapi camat tidak ditempat, awak media ini langsung konpermasi via wabsap dengan pak pika camat pajar bulan terkait pencabutan sk 6 perangkat desa, selang berapa menit pak camat menjawab via wafsap Maaf aku ni dang daring tugas belajar, mengenai adanya informasi tersebut belum sampai ke aku cube tanye dengan kasi pem dkantorđ.
Awak media ini lansung menemui kasi Pemerintahan, pak Andre kasi Pem tidak masuk kantor, awak media ini kembali kompermasi via Wafsab ke kasi pem terkait permasalahan sk pencabutaan perangkat Desa kota raya lembak, langsung di jawab oleh kasi pem via wapsab, Wa’alikumsalam,.maaf saat saya dalm masa pengobatan gejala DBD jadi masuk kerja dan Masalah ke 6 perangkat kami blm tauđ.
Amir Makmun ketua DPD Divisi organisasi dan ke Anggaotaan Akpersi (Asosiasi Keuarga Pers Indonesia) saat di bicangi mengatakan terkait dengan Surat pecabutan SK dan pemberhentian ke Enam perangkat desa Kota raya lembak kecamatan pajar bulan itu ada Pemberhentian perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam peraturan tersebut, kepala desa dapat memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.
Alasan pemberhentian perangkat desa
Meninggal dunia
Permintaan sendiri
Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa
Tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat desa
Melanggar larangan sebagai perangkat desa
Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tidajk bisa secara serta merta kepala Desa Memecat perangkat desa dengan nada tinggi. (Team)