example banner

Pemerintah kabupaten Dairi dan Pengadilan Agama Sidikalang,Laksanakan Memorandum Of Understanding (MOU) Tentang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

 

 

DAIRI SUMUT, MITRA MABES COM- Pemerintah kabupaten Dairi bersama Pengadilan Agama Sidikalang Laksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) terkait implementasi kebijakan perlindungan Perempuan dan anak Pasca Perceraian serta penguatan kelembagaan, yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Dairi Selasa,(11)2/2025).

 

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Agama Sidikalang Nomor: 96KPA.W2A13/HM2.1/1/2025 tanggal 16 Januari 2025 dan Surat Direktur Jenderal Badan Pradilan Agama Nomor: 3947/DJNHM.1.1/XII/2024.

 

Dalam sambutan ketua Pengadilan Agama Sidikalang Sri Suryada Br Sitorus.S.H.I.,M. menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan membahas mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan Agama Sidikalang terkait pemenuhan hak mantan istri dan hak anak Pasca Perceraian.

 

Kesempatan tersebut dituangkan dalam rancangan perjanjian kerjasama yang telah dieksaminasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ketua pengadilan Sidikalang menekankan pentingnya nota kesepahaman ini ia menyebutkan bahwa perkara perceraian, khususnya yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), mendominasi kasus yang ditangani oleh pengadilan Agama Sidikalang.

 

Menanggapi hal itu Pj Bupati Dairi Surung Charles Bantjin dalam sambutannya, menyampaikan komitmennya untuk menjaga keutuhan keluarga, khususnya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

 

Selama saya menjabat sebagai Sekda maupun Pj Bupati,saya tidak pernah memberikan izin ataupun menyetujui kasus perceraian.Namun,tidak menutup kemungkinan ada pihak yang melaksanakan proses tersebut tanpa sepengetahuan kami ,” ucap Pj Bupati Dairi.

 

Lebih lanjut,ia menekankan pentingnya mediasi sebagai upaya penyelesaian konflik dalam keluarga ASN.

 

“Jika terjadi permasalahan dalam rumah tangga ASN, sedapat mungkin kita berikan solusi melalui mediasi terlebih dahulu. Mari saling membantu dan menghindari tindakan yang memperkeruh Suasana. Kita harus mendorong penyelesaian yang baik bagi saudara-saudara kita,” imbuhnya.

 

Melalui kerjasama ini, diharapkan terwujud mekanisme perlindungan yang efektif bagi perempuan dan anak Pasca Perceraian serta penguatan sinergi antar lembaga terkait di kabupaten Dairi.

 

Turut hadir dalam penandatanganan ini, Plh Asisten pemerintahan dan kesra Juliawan Rajagukguk,kepala Bappeda Romedi N.Bangun,kepala DP3AP2KB Ruspal Simarmata, kepala Dinas PMD Simon Tony Malau, kepala bagian Hukum Arjun Nainggolan,kepala Dinas kesehatan dr. Henry Manik,dan Plt kepala Dinas pendidikan Mariady Harsoyo Simanjorang.

 

(Editor Hasmar)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *