Kotim, MBS .Struktur Pengurus LBH Perkumpulan Eka Hapukat beserta anggota dan staf melaksanakan agenda kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat Miskin atau Tidak Mampu dengan bertema Undang-undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bertempat di Ruang Aula Sajadah Kelurahan Ketapang, Senin 10 Februari 2025, sekitar pukul 08:30 wib, s.d selesai
Di dalam rangkaian kegiatan pembukaan menyanyikan lagu indonesia raya, doa, di lanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka diskusi sosialisasi dari Lurah Ketapang hingga sampai selesai ditutup foto bersama
Yang turut dihadiri Lurah Ketapang beserta kabid kasi, Perwakilan Damang Kec.MB.Ketapang Kab.Kotim,Ketua LPMK Kelurahan Ketapang dan beberapa Ketua RW serta Ketua RT yang hadir hari ini
Namun dalam Perwakilan atau Narasumber dari LBH Perkumpulan Eka Hapukat, Basirudin menyampaikan bahwa sangat antusias sekali semangat peserta dari Kelurahan Ketapang Kec.MB.Ketapang dalam mengikuti pelaksanaan ini
“Dan semoga dengan adanya kemitraan ini pun bisa saling bersinergi dalam membantu permalahan di masyarakat itu sendiri segi persoalan mengenai hukum untuk membantu menyelesaikan bantuan hukum itu sendiri pada khususnya Masyarakat di Keluarahan Ketapang,” kata Basirudin
“Demikian juga sedikit menambahkan jika beberapa kali menanyakan kepada pihak kepolisian tentang tindak lanjut laporannya tetapi masih tidak di respon dengan catatan laporannya adalah peristiwa yang betul- betul terjadi dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya maka dapat ditembuskan ke Instansi Vertikal Penegak hukum yang bersangkutan atau ke lembaga pengawas eksekutif lainnya seperti Ombudsman,” jelasnya
Sementara itu Lurah Ketapang, Muhammad Jaiz, S.Pd mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum ini karena memberikan kemudahan untuk masyarakat Kelurahan Ketapang dalam membantu penyelesaian nya dari segi hukum pidana maupun perdata
“Dengan ada nya penyelenggaraan sosialisasi penyuluhan hukum atau diskusi ini bisa kita laksanakan kembali dengan peserta lebih banyak lagi agar masyarakat itu sendiri terbantu dalam menindak lanjuti perkara yang dialaminya,” tutup Lurah Ketapang, Muhammad Jaiz, S.Pd
( editor LENA.mbs)