Sumber Makmur, Mitra Mabes– Istri mantan kades Ngadenan , mengintimidasi salah satu saksi diluar sidang , pada Minggu 09/02/ 2025 sekitar jam 10.00 wib.
Setelah sebelumnya, pada Kamis 06 /02/2025 , Sandi menjadi salah satu saksi disidang sengketa pembatalan surat keterangan tanah desa Sumber Makmur di PTUN Palangkaraya.
Saat ini sidang sengketa gugatan pembatalan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) Desa Sumber Makmur,Kecamatan Parenggean KOTIM, masih bergulir di PTUN Palangkaraya.
Diluar sidang pihak mantan kades Ngadenan, diwakili istrinya mendatangi salah satu saksi Sandi dari pihak tergugat , dengan niat yang tidak baik.
Istri mantan kades membawa berkas yang harus ditandatangani oleh saksi Sandi, merasa curiga dengan kelakuan tamunya, Sandi membaca isi surat dengan seksama.
Dalam isi surat, ada 8 poin yang salah satunya meminta Sandi untuk mengakui bahwa kesaksiannya pada sidang kemarin itu palsu,
Setelah isi surat dibaca dan dipahami akan memberatkan dirinya, Sandi tidak mau tanda tangan, karena menurutnya semua kesaksian yang dikatakan sudah sesuai dengan fakta.
Sandi mengatakan jika dirinya berbohong atau bersaksi palsu,maka dirinya siap dipidanakan.
” Saya siap menanggung dan dipidana, jika saya terbukti bersaksi palsu ,” ujarnya pada awak media dirumahnya.
” Apa yang saya katakan semua adalah fakta, saya membeli bukan menggadai seperti yang dipaparkan dalam salah satu poin surat itu ,” tambahnya lagi.
Editor// Jk