Mafia Tanah Menyengsarakan Rakyat” Ini Yang Dilakukan PT KIM Terhadap Lahan warga Desa Babah Rot”

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Mafia tanah telah menyengsarakan rakyat. Korbannya terancam kehilangan hak atas tanah juga bangunan yang mungkin merupakan kekayaan atau aset satu- satunya dan ini jelas- jelas perilaku yang tidak adil. Mafia tanah juga dapat merugikan negara dan menciptakan ketidak pastian hukum. Selasa 11 Februari 2025

Penyerobotan lahan warga desa Babah Rot dan desa lainnya di kecamatan Tadu Raya kabupaten Nagan Raya oleh PT KIM tersebut, hal ini merugikan masyarakat desa tersebut. Akibatnya warga desa Babah Rot dan sekitarnya mendatangi kantor PT KIM. Namun hingga kini kedua belah pihak belum ada titik temunya.

Menurut Kepala desa Babah Rot Amran Nur saat di konfirmasi melalui Sekdes Babah Rot Bustanuddin yang sering Disapa dengan sebutan bang Tadu Raya Selasa 11/ 02/ 2025 pukul 08,30 wib menyebutkan bahwa, pihak PT KIM telah melakukan penyerobotan lahan plasma PT fajar Baijuri yang diperuntukan warga desa Babah Rot dan desa sekitarnya di kecamatan Tadu Raya kabupaten Nagan Raya, kepala desa secara tegas agar pihak PT KIM tidak mengganggu lahan plasma milik warga desa Babah Rot dan desa sekitarnya” Siap” masyarakat akan terus mempertahankan tanahnya yang diduga kuat diserobot oleh PT KIM, apapun alasannya tanah masyarakat harus kembali ke masyarakat ( ke pemiliknya) ” Tegas Amran Nur melalui Sekdes Desa Babah Rot Bustanuddin.

Bustanuddin memaparkan bahwa pada Senin 10 /02/2025 sekira jam 10,00 wib pihak PT Fajar Baizury dan ketua forum pembebasan lahan masyarakat mendatangi kantor BPN dan bertemu langsung denga kepala BPN guna menanyakan patok batas Kim dengan lahan masyarakat, karena patok batas yang ditulis KIM BPN masuk dalam lahan masyarakat .

Namun pihak BPN membantah bahwa pihak BPN tidak pernah mengeluarkan patok batas HGU PT KIM, Berti jelas apa yang dilakukan oleh PT KIM itu Iligal” menipulasi data” guna untuk merampas tanah warga tersebut” Ungkap Sekdes Desa Babah Rot Bustanuddin.

Dia juga mengatakan bila secara aturan penyerobotan tanah oleh perusahaan dapat di kenai sanksi pidana penjara dan/ atau denda. Sanksi tersebut tersebut diatur dalam kitab UU hukum pidana ( KUHP).

Dalam pasal 385 KUHP yang mengatur tentang kejahatan tentang penipuan dan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan dalam pasal 424 KUHP, yang mengatur tentang pegawai negeri yang menggunakan tanah pemerintah secara.sewenang- wenang dan dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun, intinya pihak PT Kim telah melakukan pelanggaran secara hukum. Dan mereka telah mengankangi UU tersebut” Tuturnya

Editor : Dani S

Facebook Comments Box

Berita Terkait

A M Seorang Pelajar SMP Tri Sakti Tenggelam Di Sei Ular Lubuk Pakam
Hadiri Konferensi Cabang PMII Bantaeng, Bupati Uji Nurdin Minta Kawal Program Pemerintah
Program KSJ Dapat Perkuat Solidaritas dan Ketahanan Sosial Masyarakat Akar Rumput
3 Oknum RT dan 1 Pengurus di Desa Muktiwari Resmi Jadi Tersangka, Ketum KP3D Desak Kejaksaan Segera Limpahkan ke Pengadilan
TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off
Selamat Dan Sukses! Kabupaten Banyuasin Jadi Lumbung Pangan Nomor 2 Nasional
Polres Selayar Telah Terbitkan 4.666 SKCK, Antrian Tanggal 20-22 Bisa Datang Besok
Wakil Bupati Bantaeng, Menyampaikan Jawaban Eksekutif Terkait Ranperda Perubahan APBD TA.2025

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 08:30 WIB

A M Seorang Pelajar SMP Tri Sakti Tenggelam Di Sei Ular Lubuk Pakam

Sabtu, 20 September 2025 - 08:19 WIB

Hadiri Konferensi Cabang PMII Bantaeng, Bupati Uji Nurdin Minta Kawal Program Pemerintah

Sabtu, 20 September 2025 - 08:02 WIB

Program KSJ Dapat Perkuat Solidaritas dan Ketahanan Sosial Masyarakat Akar Rumput

Jumat, 19 September 2025 - 22:48 WIB

TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off

Jumat, 19 September 2025 - 22:23 WIB

Selamat Dan Sukses! Kabupaten Banyuasin Jadi Lumbung Pangan Nomor 2 Nasional

Berita Terbaru