Bobol Rumah Dua Pelaku Diamankan Polsek Tanjung Beringin

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Mitramabes.com-

Bobol rumah, dua pelaku pencurian di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai berhasil diamankan Polsek Tanjung Beringin. Sabtu (07/02/2025).

Pelaku inisial JS (24) dan TJH (22) keduaduanya warga Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Penangkapan kedua pelaku tersebut Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH dalam keterangan pers membenarkan hal itu.

Sebagaimana terjadinya pencurian tersebut kala itu korban tidur di kamar. Dan lalu kedua pelaku memanfaatkan situasi dengan membobol atap rumah dan masuk mengambil harta benda milik korban berupa 1 (Satu) buah handphone merk VIVO Y02.

Pada saat pelaku beraksi korban mendengar ada bunyi suara dari dalam rumah, korban lalu keluar mencari asal bunyi suara tersebut dan pada saat itu korban melihat kedua pelaku di dalam rumah. Terperogok oleh pemilik rumah pelaku kemudian melarikan diri, korban berusaha mengejar sambil berteriak mengatakan maling, namun usahanya tidak membuahkan hasil.

Setelah itu korban menggecek isi rumahnya dan saat di cek handphone merk VIVO Y02 miliknya telah di curi. Lantas atas kejadian itu korban pun membuat laporan ke Polsek Tanjung Beringin.

Polsek Tanjung Beringin setelah menerima ada nya laporan, langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, dan identitas kedua pelaku sudah dikantongi berikut keberadaannya.

Kemudian tim Polsek Tanjung Beringin bergerak menuju tempat persembunyian kedua pelaku di sebuah rumah, pelaku akhirnya berhasil dibekuk saat kedua pelaku sedang tertidur.

Kemudian kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Beringin. Kepada kedua pelaku pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 angka 3e,4e dan 5e dari KUHPidana Dengan ancaman hukuman 15 (Lima belas) Tahun Penjara. (Zai)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama
Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi
Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah
Polres Sergai Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy, Dua Tersangka Diamankan
Polres Batubara Bersama Pemkab Batubara Presrilease Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Warga Kundur Grebek Rumah Kosong Dijadikan Sarang Narkoba.

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 08:09 WIB

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama

Sabtu, 6 September 2025 - 09:41 WIB

Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

Rabu, 3 September 2025 - 15:45 WIB

Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Berita Terbaru

NASIONAL

Lapas Kelas IIA Binjai Lakukan Kontrol Rutin Blok Warga Hunian

Selasa, 16 Sep 2025 - 21:27 WIB