Bobol Rumah Dua Pelaku Diamankan Polsek Tanjung Beringin

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Mitramabes.com-

Bobol rumah, dua pelaku pencurian di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai berhasil diamankan Polsek Tanjung Beringin. Sabtu (07/02/2025).

Pelaku inisial JS (24) dan TJH (22) keduaduanya warga Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Penangkapan kedua pelaku tersebut Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH dalam keterangan pers membenarkan hal itu.

Sebagaimana terjadinya pencurian tersebut kala itu korban tidur di kamar. Dan lalu kedua pelaku memanfaatkan situasi dengan membobol atap rumah dan masuk mengambil harta benda milik korban berupa 1 (Satu) buah handphone merk VIVO Y02.

Pada saat pelaku beraksi korban mendengar ada bunyi suara dari dalam rumah, korban lalu keluar mencari asal bunyi suara tersebut dan pada saat itu korban melihat kedua pelaku di dalam rumah. Terperogok oleh pemilik rumah pelaku kemudian melarikan diri, korban berusaha mengejar sambil berteriak mengatakan maling, namun usahanya tidak membuahkan hasil.

Setelah itu korban menggecek isi rumahnya dan saat di cek handphone merk VIVO Y02 miliknya telah di curi. Lantas atas kejadian itu korban pun membuat laporan ke Polsek Tanjung Beringin.

Polsek Tanjung Beringin setelah menerima ada nya laporan, langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, dan identitas kedua pelaku sudah dikantongi berikut keberadaannya.

Kemudian tim Polsek Tanjung Beringin bergerak menuju tempat persembunyian kedua pelaku di sebuah rumah, pelaku akhirnya berhasil dibekuk saat kedua pelaku sedang tertidur.

Kemudian kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Beringin. Kepada kedua pelaku pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 angka 3e,4e dan 5e dari KUHPidana Dengan ancaman hukuman 15 (Lima belas) Tahun Penjara. (Zai)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Rambutan Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan
Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.
Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 1 Pelaku Ditangkap, 2 DPO
Dalam 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Masih Buron
Kronologi Terjadinya Penganiayaan Terhadap Korban Bernama M. Amri
Unit Reskrim Polsek Rambutan Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku Bongkar Bengkel
Camat Tajur Halang (ipan)Di duga terpaksa menutup pasar malam ilegal sesudah viral,ada apa.
PLN UPT,bojonggede Diminta Tindak tegas oknum pengusaha pasar malam yang mencuri aliran listrik.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:00 WIB

Polsek Rambutan Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:11 WIB

Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:49 WIB

Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 1 Pelaku Ditangkap, 2 DPO

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:33 WIB

Dalam 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Masih Buron

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:25 WIB

Kronologi Terjadinya Penganiayaan Terhadap Korban Bernama M. Amri

Berita Terbaru