example banner

Penjabat (Pj) Bupati Melakukan Rapat Perekrutan PPPK,RI,R2,R3,Di tingkat Pemkab/Pemko/ Pemprovsu.

 

 

DAIRI SUMUT, MITRA MABES COM- Penjabat Bupati Dairi Surung Charles Bantjin didampingi kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Junihardi Siregar dan Plt Dinas Pendidikan Mariadi Simanjorang,hadir rapat terkait Perekrutan PPPK, R1,R2,R3,di tingkat Pemkab/Pemko/ Pemprovsu yang dilaksanakan di ruang Rapat Aula Lt- I DPRD Provinsi Sumatera Utara rabu,(5/2/2025).

 

Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Utara tanggal 31 Januari 2025 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Sumatera Utara bulan Februari 2025, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara akan melaksanakan Rapat kerja/ Dengar pendapat Gabungan. Komisi A dan E bersana Bupati / walikota se- Sumatera Utara, Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara,Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,BKN regional VI Sumatera Utara dan Forum Tenaga Honor se- Sumatera Utara.

 

Rapat yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumatera Utara Erni Ariyanti SH,M.Kn menyampaikan materi yang akan dibahas adalah Terkait Perekrutan PPPK,R1,R2,R3 ditingkat pemkab/ Pemko/ Pemprovsu yang Carut- marut menimbulkan masalah.

 

Dalam kesempatan ini Ketua Komisi E, Drs.H.M Subandi ST,MM mengatakan semua tergantung anggaran, kalo anggaran kita mencukupi pasti semua ini akan diangkat ,tidak mungkin hanya karna untuk belanja pegawai pembangunan tidak terlaksana, karna untuk di beberapa daerah belanja pegawainya sudah mencampai 60% tetapi mudah-mudahan itu tidak terjadi di Sumatera Utara,” ucap Subandi”.

 

Tenaga honorer yang lulus PPPK 2024 diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara yang tidak lulus diberikan mekanisme pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Ini telah dijelaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN- RB) beberapa waktu lalu.

 

PPPK paruh waktu merupakan skema aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK. Status ini akan berubah menjadi Penuh waktu apabila sudah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi.

 

Selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian Provsu Aprilia H. Siregar,SH., M.H mengatakan dalam hal ini tidak akan ada pihak yang dirugikan THL/ HONORER yang belum lulus atau R3 akan tetap digaji dan THL/ HONONER yang akan mengikuti ujian gelombang II akan tetap di gaji dalam anggaran APBD,” ucap Aprilia.

 

(Editor Hasmar)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *