example banner

Ketua 1 DPW LSM PAKAR SUMUT Angkat Bicara Atas Peredaran Rokok Pita Cukai Palsu Kota Medan Sumatera Utara. 08-Pebruari 2025.

Medan/MBS-Ketua DPW LSM PAKAR Sumut ALDO mengatakan kepada wartawan bahwasanya pihak Bea Cukai Provinsi Sumut tutup mata atas Peredaran Rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai asli sudah semakin menjamurnya (MARAK) di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara

Ketua DPW LSM PAKAR Sumut mengatakan kepada wartawan peredaran rokok illegal ini sudah semakin menjamur (MARAK) yang sudah ditemui diberbagai tempat toko kelontong dan grosir yang berada di wilayah Kota Medan Provinsi Sumatera Utara ini

Lanjut ketua DPW LSM PAKAR SUMUT sungguh sangat anehnya lagi,meski sudah sering kali diberitakan mengenai peredaran rokok yang tidak dilengkapi dengan Pita Cukai asli dan tidak tertulis nama PT di kemasan rokok tersebut ,sepertinya tidak ada tindakan yang signifikasi baik dari pihak Bea Cukai maupun dari pihak aparat penegak hukum lainnya untuk segera menangkap para penjual,grosir dan pengusaha rokok illegal tersebut.

Telah terbukti,rokok yang bermerek TITAN BLUE CLICK DIDUGA dijual dipasaran yang tidak sesuai dengan harga yang tertulis di pita Bea Cukai dengan harga jual para kelontong dan grosir,harga pita cukai tertulis Rp.8700/12 batang padahal rokok yang dijual Rp.18.000/20 batang.

DIDUGA rokok yang Pita Bea Cukai nya palsu sudah semakin maraknya beredar dijual di kelontong,grosir dan cukup mudah didapat oleh para penikmat rokok illegal

Dari hasil pantauwan ketua DPW LSM PAKAR SUMUT dan Tim Media Center LSM PAKAR SUMUT pada Jumat 4 February 2025 telah menemukan rokok yang tidak sesuai dengan pita Bea Cukai dengan sangat mudah ditemukan di warung kelontong,dilain tempat ketua DPW LSM PAKAR SUMUT beserta tim media CENTER LSM PAKAR SUMUT pun menemukan berbagai macam rokok yang tidak memiliki Bea Cukai.

Tidak hanya dijual dipinggiran atau didesa-desa bahkan di toko-toko di ibu kota provinsi Sumatera Utara pun sangat mudah ditemukan rokok yang tidak jelas Bea Cukainya dan tidak ada Bea Cukai nya diwarung kelontong.

Kenapa peredaran rokok-rokok illegal ini tidak dibasmi oleh pihak Bea Cukai Maupun APH Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan , ada apa dengan pihak Bea Cukai Sumut , APH terhadap pengusaha Rokok yang memiliki Pita Bea Cukai Palsu

Dari hasil pantauwan ketua DPW LSM PAKAR beserta Tim Media Center LSM PAKAR Sumut,telah ditemukan penjual atau grosir rokok yang Pita Cukai Palsu yang beralamat Jalan HM.SAID/Jalan Durian Kecamatan Medan Timur Provinsi Sumatera Utara.

Dari hasil pantawan investigasi ketua DPW LSM PAKAR SUMUT beserta Tim Media Center LSM PAKAR Sumut kesalah satu toko terlihat sebungkus rokok filter yang bermerek TITAN yang berisikan yang isi nya satu bungkus 20 batang yang menggunakan Pita Bea Cukai Palsu.

Salah satu penjual rokok tanpa dilengkapi dengan Pita Bea Cukai asli mengatakan,untuk rokok illegal tersebut,mereka mengambil rokok dari sales-sales rokok yang sudah berlangganan kepada mereka.

Kalau rokok ini tidak banyak bang,paling 2 bal karena kita sebagai pengecer kecil,untuk rokok seperti ini banyak peminat dikarenakan harga nya sangat murah,katanya

Diakui dari pengecer rokok illegal ini inisial GONDRONG bahwa untuk rokok-rokok yang disuplai para sales tersebut ternyata sudah saling berkoordinasi dengan oknum Bea Cukai dan APH,Ujarnya

Sampai saat ini aman-aman saja.soalnya kami mendapatkan jaminan dari para sales rokok,bahwasanya rokok-rokok yang mereka jual itu sudah berkoordinasi dengan oknum Bea Cukai dan APH,Ujarnya. (AS / Team)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *