example banner

Sugito Direktur LPKH Nilai RSU Sultan Sulaiman Lakukan Pemborosan Keuangan.

Serdang Bedagai (sergai) sumutMitra Mabes. Com Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Serdang Bedagai, Sugito, menyoroti kebijakan Rumah Sakit Umum (RSU) Sultan Sulaiman yang menggunakan jasa PT IPM dari Medan sebagai penyedia tenaga cleaning service. Ia mempertanyakan mengapa rumah sakit tersebut tidak memberdayakan tenaga honorer, PNS, atau masyarakat sekitar untuk mengisi posisi tersebut.

 

Menurut Sugito, Kepada Wartawan, Jumat, (7//2/2025) di Sei Rampah mengatakan, kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran. Ia mengungkapkan bahwa pihak RSU Sultan Sulaiman membayar PT IPM sebesar Rp2.700.000 per orang setiap bulan, sementara pekerja cleaning service yang bertugas hanya menerima Rp1.700.000 per bulan. Dengan jumlah pekerja sebanyak 17 orang, terdapat selisih anggaran sebesar Rp17.000.000 setiap bulannya yang dianggap tidak efisien.

 

“Di tengah krisis keuangan saat ini, seharusnya anggaran digunakan seefektif mungkin. Presiden Prabowo Subianto juga telah mengimbau agar pengeluaran dilakukan secara hemat, termasuk mengurangi kegiatan seremonial dan perjalanan dinas. Namun, justru ada kebijakan yang dinilai boros seperti ini,” ujar Sugito.

 

Lebih lanjut, Sugito meminta agar Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, mengevaluasi kinerja pimpinan RSU Sultan Sulaiman. Ia menilai bahwa banyak perusahaan penyedia jasa tenaga kerja di Serdang Bedagai yang dapat diberdayakan, sehingga tidak perlu menggunakan perusahaan dari luar daerah.

 

“Kalau memang bisa menggunakan tenaga honorer atau tenaga lokal, mengapa harus mengambil penyedia jasa dari luar? Ini bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga soal memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat sekitar,” tegasnya.

 

Selain itu, Sugito juga menyoroti kesulitan pengadaan obat di RSU Sultan Sulaiman, yang menurutnya seharusnya menjadi prioritas utama dalam pengelolaan anggaran rumah sakit.

 

“Jangan sampai dana yang ada malah digunakan untuk sesuatu yang justru menghamburkan uang, sementara kebutuhan dasar seperti obat-obatan sulit didapatkan,” tambahnya.

 

Kebijakan penggunaan PT IPM sebagai pihak ketiga dalam penyediaan tenaga cleaning service ini disebut telah berjalan sejak tahun 2024 dan kini memasuki tahun kedua. Sugito berharap ada evaluasi mendalam terhadap kebijakan ini agar keuangan daerah dapat dikelola dengan lebih baik.(sopiyan)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *