Mitramabes.com, INDRAMAYU –
Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Panji Gumilang mengalami penundaan. Agenda eksepsi atau tanggapan dari tim kuasa hukum terdakwa yang seharusnya digelar pada Hari ini Kamis, 6 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Indramayu batal dilaksanakan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Gabe Dorris Mora Boru Saragih, terpaksa ditunda hingga dua minggu ke depan. Keputusan ini diambil setelah tim kuasa hukum Panji Gumilang menyatakan belum siap untuk menyampaikan eksepsi.
“Karena tim kuasa hukum terdakwa belum siap dan meminta sidang ditunda selama dua minggu, maka sidang akan kembali digelar pada 20 Februari 2025,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.
Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, hadir di persidangan dalam kondisi sehat dan didampingi tiga kuasa hukumnya. Namun, sidang yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB itu berakhir hanya dalam hitungan menit.
Usai persidangan, salah satu kuasa hukum Panji Gumilang, Yudi Yanto, mengakui bahwa pihaknya belum siap untuk menyampaikan eksepsi.
“Kami belum siap untuk agenda eksepsi. Namun, dalam dua minggu ke depan, kami akan siap,” ujar Yudi Yanto kepada wartawan.
Dengan penundaan ini, sidang lanjutan kasus Panji Gumilang dijadwalkan kembali pada 20 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Indramayu.
(Abid/Tim)