Hakim PTUN Tolak Sidang Lapangan Pada Sidang Perdata Kasus Sengketa Pembatalan SKT Desa Sumber Makmur.

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangkaraya, Mitra Mabes–sidang gugatan pembatalan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) Desa Sumber Makmur antara Markus Susanto sebagai penggugat dan Dikdik Gunadi Kades Desa Sumber Makmur Kecamatan Parenggean, Kotim sebagai tergugat, masih berlanjut pada pembuktian barang bukti tambahan dari pihak tergugat

Pada sidang kali ini ,Dikdik Gunadi membawa 3 saksi lagi dari pihaknya dan diharapkan bisa menguatkan segala dalil dipersidangan.

Sandi sebagai saksi pertama menerangkan bahwa dirinya telah membeli SKT dari mantan kades Ngadenan dan dia waktu itu tidak tau bahwa surat keterangan tanahnya itu ternyata bermasalah .

Hal itu baru terungkap setelah sisa hasil kebun ( SHK ) semua SKT ex Bajarau dipending oleh Kades Dikdik Gunadi, karena alasan bahwa semua SKT itu fiktip.

Merasa dirugikan oleh mantan kades Ngadenan, maka Sandi memutuskan untuk meminta ganti rugi pada Ngadenan , setelah melalui mediasi yang alot dikantor desa Sumber Makmur, diperoleh kesepakatan Ngadenan mau mengembalikan sejumlah uang milik Sandi.

Sedangkan 2 saksi lainnya memberikan keterangan yang sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing.

Pada akhir persidangan, Riyan Ivanto sebagai kuasa hukum tergugat, meminta majelis hakim untuk mengadakan sidang lapangan atau Persidangan Setempat ( PS ), namun permintaan itu ditolak secara tegas oleh hakim.

Riyan Ivanto S.H merasakan bahwa hakim tidak transparan sejak awal dan diduga lebih berat ke penggugat, maka Riyan Ivanto S.H langsung bergerak cepat melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung ( MA ), pada hari itu juga , dengan nomor laporan DHORY 202502006s7.

Menurut Riyan Ivanto S.H
hakim diduga melakukan pelanggaran gratifikasi,yaitu
Penerimaan oleh hakim atau pejabat pengadilan atas pemberian sejumlah uang, barang atau fasilitas dalam bentuk apapun yang tidak terkait dengan perkara atau layanan pengadilan secara spesifik, tetapi diduga berkaitan dengan kewenangannya.( pelanggaran hukum acara)

Ditempat terpisah Dikdik Gunadi Kades Desa Sumber Makmur sebagai tergugat, berharap hakim akan adil dan tidak memihak pada yang salah

Editor // Jk

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbahas Hadiri Wisuda ke-XXII IT Del: Kampus II di Pollung Segera Rampung, Pascasarjana AI Dibuka.
Wabup Samosir Dukung Kehadiran Koperasi Merah Putih Sebagai Upaya Percepatan Pembangunan Ekonomi Desa
TRAIL OF THE KINGS DIGELAR OKTOBER, WABUP MINTA KESIAPAN DAN KERJASAMA SELURUH STAKEHOLDER 
Hadiri Peringatan Hari Tani Nasional , Pemkab Tapanuli Utara Tegaskan Sektor Pertanian sebagai Pusat Perhatian Pembangunan Daerah.
Kekerasan Terhadap Pers: Debt Collector ACC Hantam Wartawan di Depan Kantor, Demokrasi Dilecehkan
Kekerasan Terhadap Pers: Debt Collector ACC Hantam Wartawan di Depan Kantor, Demokrasi Dilecehkan
UPNVJ Public Speaking di SMAN 2 Lintongnihuta Humbang Hasundutan.
Teladani Akhlak Rasulullah, Jangan Mudah Terprovokas

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 18:19 WIB

Bupati Humbahas Hadiri Wisuda ke-XXII IT Del: Kampus II di Pollung Segera Rampung, Pascasarjana AI Dibuka.

Sabtu, 20 September 2025 - 17:24 WIB

Wabup Samosir Dukung Kehadiran Koperasi Merah Putih Sebagai Upaya Percepatan Pembangunan Ekonomi Desa

Sabtu, 20 September 2025 - 17:09 WIB

TRAIL OF THE KINGS DIGELAR OKTOBER, WABUP MINTA KESIAPAN DAN KERJASAMA SELURUH STAKEHOLDER 

Sabtu, 20 September 2025 - 17:01 WIB

Hadiri Peringatan Hari Tani Nasional , Pemkab Tapanuli Utara Tegaskan Sektor Pertanian sebagai Pusat Perhatian Pembangunan Daerah.

Sabtu, 20 September 2025 - 14:03 WIB

Kekerasan Terhadap Pers: Debt Collector ACC Hantam Wartawan di Depan Kantor, Demokrasi Dilecehkan

Berita Terbaru