Hakim PTUN Tolak Sidang Lapangan Pada Sidang Perdata Kasus Sengketa Pembatalan SKT Desa Sumber Makmur.

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangkaraya, Mitra Mabes–sidang gugatan pembatalan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) Desa Sumber Makmur antara Markus Susanto sebagai penggugat dan Dikdik Gunadi Kades Desa Sumber Makmur Kecamatan Parenggean, Kotim sebagai tergugat, masih berlanjut pada pembuktian barang bukti tambahan dari pihak tergugat

Pada sidang kali ini ,Dikdik Gunadi membawa 3 saksi lagi dari pihaknya dan diharapkan bisa menguatkan segala dalil dipersidangan.

Sandi sebagai saksi pertama menerangkan bahwa dirinya telah membeli SKT dari mantan kades Ngadenan dan dia waktu itu tidak tau bahwa surat keterangan tanahnya itu ternyata bermasalah .

Hal itu baru terungkap setelah sisa hasil kebun ( SHK ) semua SKT ex Bajarau dipending oleh Kades Dikdik Gunadi, karena alasan bahwa semua SKT itu fiktip.

Merasa dirugikan oleh mantan kades Ngadenan, maka Sandi memutuskan untuk meminta ganti rugi pada Ngadenan , setelah melalui mediasi yang alot dikantor desa Sumber Makmur, diperoleh kesepakatan Ngadenan mau mengembalikan sejumlah uang milik Sandi.

Sedangkan 2 saksi lainnya memberikan keterangan yang sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing.

Pada akhir persidangan, Riyan Ivanto sebagai kuasa hukum tergugat, meminta majelis hakim untuk mengadakan sidang lapangan atau Persidangan Setempat ( PS ), namun permintaan itu ditolak secara tegas oleh hakim.

Riyan Ivanto S.H merasakan bahwa hakim tidak transparan sejak awal dan diduga lebih berat ke penggugat, maka Riyan Ivanto S.H langsung bergerak cepat melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung ( MA ), pada hari itu juga , dengan nomor laporan DHORY 202502006s7.

Menurut Riyan Ivanto S.H
hakim diduga melakukan pelanggaran gratifikasi,yaitu
Penerimaan oleh hakim atau pejabat pengadilan atas pemberian sejumlah uang, barang atau fasilitas dalam bentuk apapun yang tidak terkait dengan perkara atau layanan pengadilan secara spesifik, tetapi diduga berkaitan dengan kewenangannya.( pelanggaran hukum acara)

Ditempat terpisah Dikdik Gunadi Kades Desa Sumber Makmur sebagai tergugat, berharap hakim akan adil dan tidak memihak pada yang salah

Editor // Jk

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TNI-Polri Bersinergi Bersama Warga Evakuasi dan Padamkan Api Kebakaran Rumah di Lampung Tengah
DIBUKA WABUP, PEMKAB SAMOSIR GELAR MUSRENBANG RPJMD 2025-2029
Ops Patuh Segera Digelar, Polres Aceh Tengah Ajak Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
SEKDAKAB. SAMOSIR MINTA KESERIUSAN OPD DALAM PENYUSUNAN RAD-PG
Sekdakab Samosir Ikuti Zoom Meeting Ground Breaking SPPG Polres Samosir.
Bupati Samosir Hadiri Pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Gubernur Minta Sukseskan Program Pusat dan Daerah
Beredar Video IRT di Bandar Lampung Ditembak Dikepala Oleh Pencuri Motor, Polisi Itu Hoax
Polda Lampung Gelar Kapolda Cup IV Pameran Burung dan Lomba Burung Berkicau Tingkat Nasional

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:25 WIB

TNI-Polri Bersinergi Bersama Warga Evakuasi dan Padamkan Api Kebakaran Rumah di Lampung Tengah

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:10 WIB

DIBUKA WABUP, PEMKAB SAMOSIR GELAR MUSRENBANG RPJMD 2025-2029

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:01 WIB

Ops Patuh Segera Digelar, Polres Aceh Tengah Ajak Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:00 WIB

SEKDAKAB. SAMOSIR MINTA KESERIUSAN OPD DALAM PENYUSUNAN RAD-PG

Minggu, 13 Juli 2025 - 18:49 WIB

Sekdakab Samosir Ikuti Zoom Meeting Ground Breaking SPPG Polres Samosir.

Berita Terbaru