Gugatan paslon Bupati Banyuasin Slamet-Alfi 02 di tolak MK,Askolani-Neta 01 jadi Bupati terpilih 2025-2030

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. mitramabes. com. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK dalam keputusan sela terkait PHPU Pilkada Banyuasin, dalam putusan MK tidak menerima terhadap gugatan yang dimasukan Paslon 02 Slamet-Alfi.

Dalam sidang putusan sela di Mahkamah Konstitusi, dalam eksepsi terdapat dua poin yakni mengabulkanneksepsi termohon dan eksepsi pihak terkaut dengan kedudukan hukum pemohon.

Pada poin eksepsi kedua, majelis menyatakan menolak eksepsi termohon dab eksepsi pihak terkait untuk selain itu dan selebihnya.

Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pokok permohonan, menyatakan pemohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dengan putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, berarti gugatan Paslon 02 Slamet-Alfi, secara keseluruhan tidak dapat diterima. Dalam putusan ini, secara otomatis pasangan 01 Askolani-Netta merupakan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Terpilih periode 2025-2030.

Bupati Banyuasun Terpilih Dr H Askolani ketika dikonfirmasi terkait putusan MK tidak diterimanya gugatan Paslon 02 Slamet-Alfi, mengucapkan banyak bersyukur kepada Allah SWT dengan putusan yang telah di bacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

“Alhamdulillah, semua ini berkat kerja keras dan doa semua tim pemenangan serta masyarakat Banyuasin. Ini merupakan kemenangan masyarakat Banyuasin,” katanya, Selasa (4/2/2025).

Ketika disinggung untuk persiapan pelantikan yang diagandakan akan dilaksanakan pada tanggal 18-20 Febuari di Jakarta, menurut Askolani, dirinya dan juga Netta Indian masih harus menunggu penetapan dari KPU Banyuasin.

Meski keputusan sela dari MK sudah keluar dan menyatakan tidak menerima gugatan Paslon 02 Slamet-Selfi, namun masih harus menunggu penetapan dari KPU Banyuasin Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Terpilih.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk masyarakat Banyuasin sudah sama-sama mengawal hingga adanya putusan. Sekali lagi, ini merupakan kemenangan masyarakat Banyuasin. Terima kasih juga kami ucapkan kepada majelis hakim MK, yangbtelah bekerja keras dan sesuai prosedur,” pungkasnya. (eros) *

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara Sampaikan Nota Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Kades Ultimatum Mitra Kenes Soal Gaji Petani
Patroli Malam Polsek Balongan, Jaga Kondusifitas Wilayah
Polres Sintang Gelar Sertijab Kasat Reskrim, IPTU Aditya Arya Nugroho Resmi Emban Tugas Baru
Keluarga Penerima Manfaat Desa Salam Harjo,Kembali Terima BLT DD Empat Bulan Tahun 2025.
Upacara Hari Pahlawan di Kecamatan Patrol Penuh Khidmat, Kapolsek: Teladani Semangat Juang Para Pahlawan dalam Kehidupan Sehari-hari
Rancangan APBD 2026: Wakil Bupati Batu Bara Paparkan Asumsi Dasar Ekonomi Makro
Rancangan APBD 2026: Wakil Bupati Batu Bara Paparkan Asumsi Dasar Ekonomi Makro

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 22:36 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara Sampaikan Nota Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Selasa, 18 November 2025 - 12:08 WIB

Kades Ultimatum Mitra Kenes Soal Gaji Petani

Jumat, 14 November 2025 - 09:56 WIB

Patroli Malam Polsek Balongan, Jaga Kondusifitas Wilayah

Rabu, 12 November 2025 - 13:46 WIB

Polres Sintang Gelar Sertijab Kasat Reskrim, IPTU Aditya Arya Nugroho Resmi Emban Tugas Baru

Rabu, 12 November 2025 - 10:12 WIB

Keluarga Penerima Manfaat Desa Salam Harjo,Kembali Terima BLT DD Empat Bulan Tahun 2025.

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Sergai Tangkap 3 Pelaku Curat dalam Dua Kasus Berbeda

Rabu, 19 Nov 2025 - 15:14 WIB