Tebing Tinggi//Mitramabes.com–
Senin 03-Februari 2025. Pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT) Yandri Susanto yang menyebut LSM dan Wartawan Bodrex kerap mengganggu dan kerap meminta uang Rp 1.000.000. dari setiap Kepala Desa adalah sangat tidak tepat, Asbun, tidak berdasar alias mulut comberan.
“Biar dia tau ya, wartawan itu adalah profesi, yang dilindungi undang – undang yaitu Undang – Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Pasang surutnya penegakan hukum dan demokrasi di negara republik indonesia ini sejak merdeka hingga saat ini, tidak terlepas dari peran wartawan sebagai sosial control,” ucap Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kota Tebing Tinggi Kongli Saragih S.Si saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan dari berbagai media
“Saya mohon Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT) jangan asal ngomong dan membuat kegaduhan di negeri ini. Saya mau tanya dia, Sudah berapa desa yang sudah dia kunjungi di negeri ini. Kalau saya mengatakan Yandri Susanto itu adalah Menteri yang tidak punya kompetensi, tidak punya wawasan alias bodrex juga. Dari kacamata saya, dia itu tidak layak diangkat jadi menteri karena sudah buat kegaduhan di negeri ini,” tegas Kongli.
Saya berharap Presiden RI Prabowo Subianto agar segera mengevaluasi Yandri Susanto sebagai Menteri PDTT karena sudah buat kegaduhan,” pungkas Kongli Saragih. (Aliakim)