Curi Barang Elektronik, Dodi Diringkus Polisi Saat Hendak Kabur

Senin, 3 Februari 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu mitramabes.com. personel Reskrim Polsek Panai Tengah meringkus seorang pria pelaku pencurian barang elektronik milik warga Desa Sei Rakyat Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu.

 

D-A alias Dodi (26) warga kampung yang sama dengan korban ditangkap polisi di salahsatu rumah makan di Sonnah. Kec. Bilah Hilir. Kab. Labuhanbatu, pada hari Jum’at, 31 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib saat hendak kabur.

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, (01/02) menyebutkan, sebelumnya korban membuat laporan pada tanggal 28 Januari atas kehilangan barang elektronik dirumanya 2 hari sebelumnya.

 

“Dari penyelidikan yang dilakukan, bahwasanya mengetahui adanya seorang pria menawarkan gadaian Laptop di seputaran simpang Cisadane, sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) milik korban. Dan pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 04.00 Wib korban melihat pelaku yang melintas membawa TV monitor CCTV milik korban dan langsung melarikan diri”, papar Kasi Humas.

 

Lebih lanjut, Syafrudin menjelaskan, kemudian tim opsnal polsek panai tengah melakukan pencarian dan meringkus pelaku di rumah makan Desa Sonnah, Kec. Bilah Hilir. Kab. Labuhanbatu pada hari jumat 31 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib.

 

“Hasil interogasi, pelaku mengaku secara terus terang bahwa benar ia yang telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.12.365.000,-( dua belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah),” sebut Syarifuddin.

 

Pelaku dan berbagai barang bukti elektronik, 1 buah besi hendel pintu rusak, 1 buah kotak laptop merk ACER, 1 buah DVR CCTV merk AHUA, 1 unit TV sebagai monitor CCTV merk TRISONIC, 1 buah power suplay CCTV merk SPC dan 1 buah laptop warna abu – abu merk ACER telah diamankan penyidik. Dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat 1 ke 5 dari KUHPidana. (Safril gulo)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upacara Haornae ke 42 Kab. Karo, Kapolres : “Olahraga Satukan Kita, Jaga Kebersamaan Lewat Semangat Sportif”
Penampakan Jejak Diduga Kaki Harimau Gegerkan Warga Desa Pola Tebu, Polisi Koordinasi Pihak Terkait
Miris…Dua Wartawan Dianiaya Puluhan Debt Collector ACC Di Labuhanbatu
Kapolres Kampar: ‘Lestarikan Alam, Jaga Masa Depan!’ Sosialisasi Green Policing dan Tanam Pohon Bersama Mahasiswa UNRI!
Kapolres Kampar Berikan Arahan dan Tingkatkan Kemampuan Personel Eks-Brimob, Siap Hadapi Tantangan Tugas!
Hadirilah Dan Syiarkanlah Maulid Akbar Baginda Nabi Muhammad SAW 1447 H
Kinerja Kacab Mantap , SMA N 1 Seberida Diduga Masih Pungli Uang Baju
Masyarakat Berharap Ada Langkah Nyata Kedepanya Di Pemerintahan Yang Baru, Luber Katanya Serame Bisah Mengatasi Banjir Di Kota Pagar Alam.

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 09:59 WIB

Upacara Haornae ke 42 Kab. Karo, Kapolres : “Olahraga Satukan Kita, Jaga Kebersamaan Lewat Semangat Sportif”

Minggu, 21 September 2025 - 09:56 WIB

Penampakan Jejak Diduga Kaki Harimau Gegerkan Warga Desa Pola Tebu, Polisi Koordinasi Pihak Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 21:20 WIB

Miris…Dua Wartawan Dianiaya Puluhan Debt Collector ACC Di Labuhanbatu

Sabtu, 20 September 2025 - 20:12 WIB

Kapolres Kampar: ‘Lestarikan Alam, Jaga Masa Depan!’ Sosialisasi Green Policing dan Tanam Pohon Bersama Mahasiswa UNRI!

Sabtu, 20 September 2025 - 17:41 WIB

Hadirilah Dan Syiarkanlah Maulid Akbar Baginda Nabi Muhammad SAW 1447 H

Berita Terbaru