Tanggamus, MBS – Muslim bin Misran, seorang warga yang kini menyandang status tersangka dalam kasus yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, mengajukan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Mabes Polri. Laporan tersebut terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Kasus yang menyeret nama Muslim ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG, yang dibuat oleh pelapor Siti Nurul Kholifatul Awaliah pada 4 Oktober 2024. Berdasarkan perkembangan penyelidikan, Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan nomor S.Tap/178/XII/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM, tertanggal 16 Desember 2024.
Namun, Muslim mengaku heran atas dasar apa dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ia mempertanyakan bukti dan keterangan saksi yang digunakan penyidik dalam menetapkan status hukumnya.
“Saya merasa ada dugaan ketidaksesuaian dalam penanganan kasus ini. Saya sudah mengajukan laporan dumas ke Bidpropam Mabes Polri pada 18 Desember 2024 atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik. Saya ingin tahu, apa bukti yang cukup dan saksi yang kredibel hingga saya bisa dijadikan tersangka?” ujar Muslim.
Muslim menegaskan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Ia mengaku sangat dirugikan dengan status tersangka yang disematkan kepadanya, terlebih menurutnya ada ketidaksesuaian antara bukti dan keterangan saksi dengan fakta di tempat kejadian perkara.
Pada Jumat, 31 Januari 2025, Muslim kembali mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan perkembangan laporannya. Ia mengapresiasi respons baik yang diberikan oleh Mabes Polri, yang disebut telah memberikan atensi terhadap laporannya.
“Alhamdulillah, laporan saya sudah diterima dan kini telah dilimpahkan ke bagian Birowasidik. Saya berterima kasih kepada pihak Mabes Polri yang menindaklanjuti laporan saya. Saya sangat berharap keadilan masih bisa saya dapatkan,” tutup Muslim.
Kasus ini masih bergulir, dan publik menunggu bagaimana langkah lanjutan dari aparat kepolisian dalam menangani laporan Muslim. Sementara itu, pihak Polda Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini.