SPBU Mare Kabupaten Bone Sering Melayani Pengisian Jergen

Senin, 3 Februari 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Makassar, Mitramabes.com–

Bawah, Sesuai dengan hasil investigasi, Tim Media Nasional, Mitra Mabes, Minggu, 2 /2/,2025, Telah di temukan SPBU, 74.927.04. Di Wilayah Kecamatan Mare Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan yang mana SPBU tersebut Sering melakukan pengisian Jergen,

Sebagaimana SPBU dilarang melayani Konsumen yang membeli bahan bakar minyak ( BBM ) dengan menggunakan Jergen, Hal itu telah diatur dalam Standar Oprasional Prosedur ( SOP ) yang sudah di terapkan oleh pemerintah, Larangangan itu disebabkan karena Jergen tebuat dari bahan yang mudah teebakar apalagi untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbar, Jika dibandingkan dengan bahan bakar lainyang oktannya lebih tinggi, Perimium lebih cepat terbakar karena, semakin kecil nilai oktannya mala akan semakin cepat terbakar,

Wadah jerigen yang digunakan untuk menampung hahan bakar itu seharusnya berbahan yang tidakk mudah menghantarkan listrik statis seperti aluminium, itupun dengan catatan, bahan bakar yang dibeli memiliki kadar oktan tinggi, seperti Pertamax Turbo, atau Pertamina Dex, untuk itu dengan Pasal 53 UU 22 /2022 : Setiap orang yang melakukan.

A. Pengelolaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 23 tampa Izin Usaha Pengelolan dipidana Pemjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 ( limapuluh milyar )

B.Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tampa Izin Usaha pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000.00.( empat puluh milyar ruoiah )

C. Penyimpanan Sebagaimana dimaksud Pasal 23 tampa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling 3 ( tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000,000,000.00.( tiga puluh milyar. Rupiah )

D. Niaga Sebagaimaba dimaksud dalam Pasal 23 tampa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000.00. ( tiga puluh milyar rupiah )

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengsn Pasal 55 UU 22/2001, Setiap orang yang menyala gunakan pengangkutan dan/atau jiaga Bahan Bakar m
Minyak yang disubsudi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6. ( enam ) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000. (enam puluh milyar)

Sementara itu, Tim MBS Konpirmasi Ke Pengawas SPBU terbut terkait pengisian Jergen, namun Pengawas, No Komen.(Tim/MBS )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mental Maling di Lembaga Peradilan Marak, Julukan Yang Mulia Sebaiknya Jadi Juru Adil
Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Narkoba, 5 Bandar Ditangkap Dalam 3 Bulan Terakhir
Reskrim Polres Selayar Ungkap Pelaku Pencurian di 5 TKP, Beraksi Tengah Malam
Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi
Ratusan Massa dan LSM Akan Geruduk PN Labuha Relokasi Perkara ad unsur Pendzoliman Hukum
Sat Narkoba Polres Selayar Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Benteng Selatan
Duduk Santai, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Perbaungan
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Bandar Narkoba di Deli Serdang

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:18 WIB

Mental Maling di Lembaga Peradilan Marak, Julukan Yang Mulia Sebaiknya Jadi Juru Adil

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:38 WIB

Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Narkoba, 5 Bandar Ditangkap Dalam 3 Bulan Terakhir

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Reskrim Polres Selayar Ungkap Pelaku Pencurian di 5 TKP, Beraksi Tengah Malam

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:29 WIB

Ratusan Massa dan LSM Akan Geruduk PN Labuha Relokasi Perkara ad unsur Pendzoliman Hukum

Berita Terbaru