SPBU Mare Kabupaten Bone Sering Melayani Pengisian Jergen

Senin, 3 Februari 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Makassar, Mitramabes.com–

Bawah, Sesuai dengan hasil investigasi, Tim Media Nasional, Mitra Mabes, Minggu, 2 /2/,2025, Telah di temukan SPBU, 74.927.04. Di Wilayah Kecamatan Mare Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan yang mana SPBU tersebut Sering melakukan pengisian Jergen,

Sebagaimana SPBU dilarang melayani Konsumen yang membeli bahan bakar minyak ( BBM ) dengan menggunakan Jergen, Hal itu telah diatur dalam Standar Oprasional Prosedur ( SOP ) yang sudah di terapkan oleh pemerintah, Larangangan itu disebabkan karena Jergen tebuat dari bahan yang mudah teebakar apalagi untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbar, Jika dibandingkan dengan bahan bakar lainyang oktannya lebih tinggi, Perimium lebih cepat terbakar karena, semakin kecil nilai oktannya mala akan semakin cepat terbakar,

Wadah jerigen yang digunakan untuk menampung hahan bakar itu seharusnya berbahan yang tidakk mudah menghantarkan listrik statis seperti aluminium, itupun dengan catatan, bahan bakar yang dibeli memiliki kadar oktan tinggi, seperti Pertamax Turbo, atau Pertamina Dex, untuk itu dengan Pasal 53 UU 22 /2022 : Setiap orang yang melakukan.

A. Pengelolaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 23 tampa Izin Usaha Pengelolan dipidana Pemjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 ( limapuluh milyar )

B.Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tampa Izin Usaha pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000.00.( empat puluh milyar ruoiah )

C. Penyimpanan Sebagaimana dimaksud Pasal 23 tampa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling 3 ( tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000,000,000.00.( tiga puluh milyar. Rupiah )

D. Niaga Sebagaimaba dimaksud dalam Pasal 23 tampa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000.00. ( tiga puluh milyar rupiah )

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengsn Pasal 55 UU 22/2001, Setiap orang yang menyala gunakan pengangkutan dan/atau jiaga Bahan Bakar m
Minyak yang disubsudi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6. ( enam ) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000. (enam puluh milyar)

Sementara itu, Tim MBS Konpirmasi Ke Pengawas SPBU terbut terkait pengisian Jergen, namun Pengawas, No Komen.(Tim/MBS )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pria Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu yang Disimpan di Dalam Kotak Rokok
Reskrim Polres Selayar Tangkap Perempuan Yang Diduga Kuras Rekening Ibu Angkatnya Hingga 200 Juta
Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan
Sat Narkoba Polres Selayar Ungkap Peredaran Shabu, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Gerak Cepat Polres Sergai Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 3 Tersangka & Barang Bukti 20,19 Gram Sabu
Sat Narkoba Polres Sergai berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba Kurun Waktu 15 Hari
Sat Resnarkoba Polres Sergai Ringkus Dua Pria Diduga Penggedar Sabu
Bhabinkamtibmas di Benteng Selayar, Ungkap Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 09:01 WIB

Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pria Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu yang Disimpan di Dalam Kotak Rokok

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:48 WIB

Reskrim Polres Selayar Tangkap Perempuan Yang Diduga Kuras Rekening Ibu Angkatnya Hingga 200 Juta

Senin, 28 April 2025 - 16:53 WIB

Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 28 April 2025 - 14:28 WIB

Sat Narkoba Polres Selayar Ungkap Peredaran Shabu, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 25 April 2025 - 14:59 WIB

Gerak Cepat Polres Sergai Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 3 Tersangka & Barang Bukti 20,19 Gram Sabu

Berita Terbaru

PERISTIWA

Polres Sergai Gerak Cepat Bantu 14 Korban Angin Puting Beliung

Sabtu, 24 Mei 2025 - 21:04 WIB