Bekasi MBS Beredar kabar tentang pembentukan pengurus National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi yang membawa nama Gunawan Sniper salah satu tokoh di Kabupaten Bekasi yang ditunjuk dan masuk kedalam kepengurusan yang diduga secara sepihak berujung dengan surat somasi.
Gunawan Sniper melalui kuasa hukumnya Joni Sudarso S.H.,M.H., pada hari Kamis tanggal 30/01/2025 resmi melayangkan surat somasi ke pengurus National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi.
Joni Sudarso S.H., M.H., selaku kuasa hukum kepada media mengatakan, menurutnya NPCI adalah organisasi yang tergabung di kementerian Pemuda dan olahraga seyogyanya dalam menjalankan organisasi harus mengedepankan sikap kepatutan ketika akan menunjuk seseorang yang akan di rekrut menjadi pengurus.
“NPCI adalah organisasi yang tergabung di kementerian Pemuda dan olahraga seyogyanya dalam menjalankan organisasi harus mengedepankan sikap kepatutan terlebih menunjuk pengurus yang bisa menjalankan roda organisasi kedepannya secara bersama-sama, dan bahkan tidak hanya cuma asal-asalan, sehingga terjadi hal yang tidak menyenangkan bagi seseorang yang tidak berkenan menjadi pengurus.” Ucapnya, Jum’at (31/01/2025)
“Saya sebagai penerima kuasa hukum dari Klien saya Mbah Goen atau lengkapnya Gunawan Sniper yang tercatat sebagai Ketua Dewan Pertimbagan di dalam Surat Keputusan Nomor.006/SK/NPCI-jbr/2025 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Susunan Kepengurusan NPCI Kabupaten Bekasi Masa Bakti 2021-2026 tertanggal 24 Januari 2025 ditanda tangani oleh Ketua National Paralympic Commitee Of Indonesia Provinsi Jawa Barat Hary Susanto dan berstempel, naskah asli diberikan oleh saudara Kardi Leo, S.Ag.,M.Pd. Selaku Ketua Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi Masa Bakti 2021-2026. Merasa tidak pernah diberikan informasi dan atau diminta bergabung dalam Organisasi National Paralympic Commitee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi.” Ungkap Joni menjelaskan.
Gunawan Sniper melalui kuasa hukumnya Joni Sudarso S.H.,M.H., pada hari Kamis tanggal 30/01/2025 resmi melayangkan surat somasi ke pengurus National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi.
Joni Sudarso S.H., M.H., selaku kuasa hukum kepada media mengatakan, menurutnya NPCI adalah organisasi yang tergabung di kementerian Pemuda dan olahraga seyogyanya dalam menjalankan organisasi harus mengedepankan sikap kepatutan ketika akan menunjuk seseorang yang akan di rekrut menjadi pengurus.
“NPCI adalah organisasi yang tergabung di kementerian Pemuda dan olahraga seyogyanya dalam menjalankan organisasi harus mengedepankan sikap kepatutan terlebih menunjuk pengurus yang bisa menjalankan roda organisasi kedepannya secara bersama-sama, dan bahkan tidak hanya cuma asal-asalan sehingga terjadi hal yang tidak menyenangkan bagi seseorang yang tidak berkenan menjadi pengurus.” Ucapnya, Jum’at (31/01/2025)
“Saya sebagai penerima kuasa hukum dari Klien saya Mbah Goen atau lengkapnya Gunawan Sniper yang tercatat sebagai Ketua Dewan Pertimbagan di dalam Surat Keputusan Nomor.006/SK/NPCI-jbr/2025 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Susunan Kepengurusan NPCI Kabupaten Bekasi Masa Bakti 2021-2026 tertanggal 24 Januari 2025 ditanda tangani oleh Ketua National Paralympic Commitee Of Indonesia Provinsi Jawa Barat Hary Susanto dan berstempel, naskah asli diberikan oleh saudara Kardi Leo, S.Ag.,M.Pd. Selaku Ketua Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi Masa Bakti 2021-2026. Merasa tidak pernah diberikan informasi dan atau diminta bergabung dalam Organisasi National Paralympic Commitee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi.” Ungkap Joni menjelaskan.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan, bahwa adanya data pribadi dan pencatatan/dan atau Pencatutan di dalam sebuah Organisasi yang dalam hal ini adalah Organsasi bernaung di Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia atau sebagai organisasi yang mendapatkan perhatian dan dana dari Negara, maka saya merasa perbuatan ini telah melanggar terhadap Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022