PNS dan Tenaga Kontrak Di Pemkab Aceh Besar Terancam Tak Terima Gaji Per 2 Februari 2025, Ini Penyebabnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BESAR- Mitra Mabes. Com” Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar terancam tak terima gaji per 2 Februari 2025 ini. Hal ini merupakan dampak dari pemberhentian Sulaimi dari posisi Sekda definif oleh penjabat bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, pada 20 Desember 2024 lalu.

Informasi yang diperoleh jurnalis, pemberhentian Sulaimi dari Sekda berbuntut panjang sehingga berdampak kepada roda pemerintahan di Aceh Besar. Dimana, Sulaimi diberhentikan dari jabatan Sekda Aceh Besar per 20 Desember 2024 lalu.

Kemudian Sulaimi baru dilantik sebagai staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik pada 17 Januari 2025. Dengan demikian, ada kekosongan posisi Sekda selama 26 hari di Aceh Besar.

Adapun dokumen anggaran 2025 sebelumnya ditandatangani oleh Sulaimi selaku Sekda Aceh Besar atas nama Sulaimi. Namun per 21 Desember 2024, Sulaimi tak bisa lagi menandatangani dokumen anggaran karena tidak lagi dalam kapasitas sebagai sekda.

Begitu juga untuk penandatanganan RKA (Rencana Kerja Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) untuk pencairan anggaran, menurut infomasi di dapatkan semua yang terkendala tersebut di karenakan pemberhentian sulaimi sebagai sekda.

Salah satu narasumber dikutip dari atjehwatch.com, dimana tidak ingin disebut nama maupun inisial mengatakan hingga saat ini RKA dan DPA Aceh Bear belum juga bisa ditandatangani karena posisi sekda sudah kosong selama 26 hari.

“Sampai saat ini, tidak jelas siapa yang tandatangani RKA dan DPA Aceh Besar. Tanpa tandatangan Sekda, anggaran APBK 2025 tak bisa dicairkan, yang secara otomatis, dampak pertama adalah gaji PNS per 2 Februari 2025,” kata narasumber yang dikutip dari atjehwatch.com.

Kata narasumber yang tidak ingin disebut namanya itu, dampak dari tidak ditanda tangan RKA dan DPA bukan hanya pegawai negeri saja, akan tetapi berdampak kepada tenaga kontrak.

“Tak cuma PNS, tapi juga tenaga kontrak, gaji DPRK, SPPD serta lainnya juga belum ada kejelasan,” ujar narasumber. (Tim Mitra Mabes)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Gunakan Tenaga Kerja Asing Ilegal, PT Riau Pinang Sejahtera Dipertanyakan
Bupati Humbahas Lepas Lomba Lari 5 KM Tingkat SMP/SLTA, Untuk Memeriakan Hari Ulang Tahun Humbahas Ke 22 Tahun. 
Operasi Kepolisian “Patu Toba 2025”, Polres HumbangHasundutan Tegakkan Disiplin Berlalu-lintas 
Pelayanan SKCK Di Polsek Panai Hillir Menggunakan Sistim Online Dengan Aplikasi Polri Presisi.
PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Pematang Siantar Resmi Hadir di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Humbang Hasundutan. 
Tanggap Darurat ‘Backhoe Loader’ Tiba di Kabupaten Humbang Hasundutan 
Disdukcapil Bersama Pemcam Balongan Berikan Layanan Cepon Jebol Bagi Penderita ODGJ, Disabilitas Dan Lansia
SMPN 1 Sindang Bantah Isu Penolakan Siswa Baru Sebelum Pengumuman Resmi

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:01 WIB

Diduga Gunakan Tenaga Kerja Asing Ilegal, PT Riau Pinang Sejahtera Dipertanyakan

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:50 WIB

Bupati Humbahas Lepas Lomba Lari 5 KM Tingkat SMP/SLTA, Untuk Memeriakan Hari Ulang Tahun Humbahas Ke 22 Tahun. 

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:47 WIB

Operasi Kepolisian “Patu Toba 2025”, Polres HumbangHasundutan Tegakkan Disiplin Berlalu-lintas 

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:18 WIB

PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Pematang Siantar Resmi Hadir di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Humbang Hasundutan. 

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:17 WIB

Tanggap Darurat ‘Backhoe Loader’ Tiba di Kabupaten Humbang Hasundutan 

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Al- Farlaky Segera Kirim Mobiler Untuk SDN Seunebok Kandang

Rabu, 16 Jul 2025 - 19:01 WIB