PNS dan Tenaga Kontrak Di Pemkab Aceh Besar Terancam Tak Terima Gaji Per 2 Februari 2025, Ini Penyebabnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BESAR- Mitra Mabes. Com” Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar terancam tak terima gaji per 2 Februari 2025 ini. Hal ini merupakan dampak dari pemberhentian Sulaimi dari posisi Sekda definif oleh penjabat bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, pada 20 Desember 2024 lalu.

Informasi yang diperoleh jurnalis, pemberhentian Sulaimi dari Sekda berbuntut panjang sehingga berdampak kepada roda pemerintahan di Aceh Besar. Dimana, Sulaimi diberhentikan dari jabatan Sekda Aceh Besar per 20 Desember 2024 lalu.

Kemudian Sulaimi baru dilantik sebagai staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik pada 17 Januari 2025. Dengan demikian, ada kekosongan posisi Sekda selama 26 hari di Aceh Besar.

Adapun dokumen anggaran 2025 sebelumnya ditandatangani oleh Sulaimi selaku Sekda Aceh Besar atas nama Sulaimi. Namun per 21 Desember 2024, Sulaimi tak bisa lagi menandatangani dokumen anggaran karena tidak lagi dalam kapasitas sebagai sekda.

Begitu juga untuk penandatanganan RKA (Rencana Kerja Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) untuk pencairan anggaran, menurut infomasi di dapatkan semua yang terkendala tersebut di karenakan pemberhentian sulaimi sebagai sekda.

Salah satu narasumber dikutip dari atjehwatch.com, dimana tidak ingin disebut nama maupun inisial mengatakan hingga saat ini RKA dan DPA Aceh Bear belum juga bisa ditandatangani karena posisi sekda sudah kosong selama 26 hari.

“Sampai saat ini, tidak jelas siapa yang tandatangani RKA dan DPA Aceh Besar. Tanpa tandatangan Sekda, anggaran APBK 2025 tak bisa dicairkan, yang secara otomatis, dampak pertama adalah gaji PNS per 2 Februari 2025,” kata narasumber yang dikutip dari atjehwatch.com.

Kata narasumber yang tidak ingin disebut namanya itu, dampak dari tidak ditanda tangan RKA dan DPA bukan hanya pegawai negeri saja, akan tetapi berdampak kepada tenaga kontrak.

“Tak cuma PNS, tapi juga tenaga kontrak, gaji DPRK, SPPD serta lainnya juga belum ada kejelasan,” ujar narasumber. (Tim Mitra Mabes)

Berita Terkait

Tragis! Mahasiswi Dibacok di Ruang Sidang Kampus UIN Suska Riau, Diduga Dipicu Cemburu dan Putus Cinta.
Safari Ramadan 1447 H, Pemkab Rohul Serahkan Bantuan dan Pererat Silaturahmi di Rambah Hilir.
Sat Binmas Polres Bungo Perkuat Sinergitas Melalui Binkoorpolsus di Lapas Kelas II B
Polsek Kubu Cek Lokasi Penanaman Jagung Dukung Program Asta Cita Presiden.
Diduga Tak Sanggup Bayar Donasi Rp 1 Juta, Guru PPPK SMPN 3 Langkahan Didepak Keluar
Y
Polres Lampung Tengah Gelar Tes Urine Mendadak, Wujud Komitmen Tegas Perangi Narkoba di Internal Polri
Diduga Langgar Regulasi, Guru di SMKN 1 Rawajitu Selatan Ungkap Kepsek Rekrut Tenaga Honorer Baru

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:42 WIB

Tragis! Mahasiswi Dibacok di Ruang Sidang Kampus UIN Suska Riau, Diduga Dipicu Cemburu dan Putus Cinta.

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:37 WIB

Safari Ramadan 1447 H, Pemkab Rohul Serahkan Bantuan dan Pererat Silaturahmi di Rambah Hilir.

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:50 WIB

Sat Binmas Polres Bungo Perkuat Sinergitas Melalui Binkoorpolsus di Lapas Kelas II B

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:08 WIB

Diduga Tak Sanggup Bayar Donasi Rp 1 Juta, Guru PPPK SMPN 3 Langkahan Didepak Keluar

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:33 WIB

Y

Berita Terbaru