PNS dan Tenaga Kontrak Di Pemkab Aceh Besar Terancam Tak Terima Gaji Per 2 Februari 2025, Ini Penyebabnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BESAR- Mitra Mabes. Com” Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar terancam tak terima gaji per 2 Februari 2025 ini. Hal ini merupakan dampak dari pemberhentian Sulaimi dari posisi Sekda definif oleh penjabat bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, pada 20 Desember 2024 lalu.

Informasi yang diperoleh jurnalis, pemberhentian Sulaimi dari Sekda berbuntut panjang sehingga berdampak kepada roda pemerintahan di Aceh Besar. Dimana, Sulaimi diberhentikan dari jabatan Sekda Aceh Besar per 20 Desember 2024 lalu.

Kemudian Sulaimi baru dilantik sebagai staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik pada 17 Januari 2025. Dengan demikian, ada kekosongan posisi Sekda selama 26 hari di Aceh Besar.

Adapun dokumen anggaran 2025 sebelumnya ditandatangani oleh Sulaimi selaku Sekda Aceh Besar atas nama Sulaimi. Namun per 21 Desember 2024, Sulaimi tak bisa lagi menandatangani dokumen anggaran karena tidak lagi dalam kapasitas sebagai sekda.

Begitu juga untuk penandatanganan RKA (Rencana Kerja Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) untuk pencairan anggaran, menurut infomasi di dapatkan semua yang terkendala tersebut di karenakan pemberhentian sulaimi sebagai sekda.

Salah satu narasumber dikutip dari atjehwatch.com, dimana tidak ingin disebut nama maupun inisial mengatakan hingga saat ini RKA dan DPA Aceh Bear belum juga bisa ditandatangani karena posisi sekda sudah kosong selama 26 hari.

“Sampai saat ini, tidak jelas siapa yang tandatangani RKA dan DPA Aceh Besar. Tanpa tandatangan Sekda, anggaran APBK 2025 tak bisa dicairkan, yang secara otomatis, dampak pertama adalah gaji PNS per 2 Februari 2025,” kata narasumber yang dikutip dari atjehwatch.com.

Kata narasumber yang tidak ingin disebut namanya itu, dampak dari tidak ditanda tangan RKA dan DPA bukan hanya pegawai negeri saja, akan tetapi berdampak kepada tenaga kontrak.

“Tak cuma PNS, tapi juga tenaga kontrak, gaji DPRK, SPPD serta lainnya juga belum ada kejelasan,” ujar narasumber. (Tim Mitra Mabes)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Batu Bara Dinilai Tutup Mata, Agenda RDP Penimbunan Pasir Ilegal Tak Kunjung Digelar
Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan
Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Sabu Setengah Kilo Lebih yang Disamarkan Dalam Bungkus Teh Cina
Tokoh Pendidikan Bukhari ” Tempatkan Guru Sesuai Domisili” 
Peduli Warga Kinal Yang Hanyut, Wabup Kaur Turun Tangan
Syah Afandin Pastikan Jalan Rusak di Langkat Segera Diperbaiki Mulai Oktober
Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Nendagung
Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Bagikan Air Mineral Untuk Warga Pemohon SKCK Yang Mengantri

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 23:18 WIB

DPRD Batu Bara Dinilai Tutup Mata, Agenda RDP Penimbunan Pasir Ilegal Tak Kunjung Digelar

Rabu, 17 September 2025 - 22:57 WIB

Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan

Rabu, 17 September 2025 - 21:14 WIB

Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Sabu Setengah Kilo Lebih yang Disamarkan Dalam Bungkus Teh Cina

Rabu, 17 September 2025 - 20:55 WIB

Tokoh Pendidikan Bukhari ” Tempatkan Guru Sesuai Domisili” 

Rabu, 17 September 2025 - 20:29 WIB

Peduli Warga Kinal Yang Hanyut, Wabup Kaur Turun Tangan

Berita Terbaru

NASIONAL

Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:57 WIB

BERITA UTAMA

Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:21 WIB