Sempat Buron, Kakek 70 Tahun dan Rekannya Berhasil Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban 

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Seorang kakek 70 tahun berinisial RWN ditangkap Polisi usai menjadi buronan aksi tindak pidana pencurian buah sawit di Lampung Tengah.

Pria tua itu ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban bersama rekannya IRW (41) saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tulung Kakan, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Rabu (29/1/25)

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, RMN dan IRW ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (29/1/25).

“RWN dan IRW adalah rekan PWT (51) yang sudah lebih dulu mendekam di penjara usai tepergok warga menggasak buah sawit dari kebun milik Widodo (37) seberat 1,3 ton senilai Rp 2,9 juta,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (30/1/25).

Sebelumnya diberitakan, PWT (51) ditangkap jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban saat mencuri sawit di kebun milik Widodo (37) seberat 1,3 ton senilai Rp 2,9 juta, pada Sabtu (28/9/24) lalu.

Kapolsek menjelaskan, saat beraksi, PWT menggunakan kendaraan mobil pikup Suzuki Carry plat BG 9315 HB untuk mengangkut sawit curian.

Aksi terakhirnya, kata Roma, pelaku datang sekita pukul 23.30 WIB, langsung memanen sawit menggunakan alat egrek yang dia bawa.

Menurut kapolsek, sasaran pencurian pelaku selalu di Kebun Kelapa Sawit yang berlokasi di perladangan Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

“Warga setempat memergoki pelaku sedang memuat atau memindahkan kelapa sawit ke mobil, aksi itupun dilaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban,” katanya.

Kapolsek melanjutkan, personel yang turun ke lokasi pun mendapati pelaku sudah beranjak dari kebun sawit atau TKP pencurian.

Saat ditelusuri, pelaku membawa barang hasil curiannya melalui jalan pinggir irigasi Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Dikatakan Kapolsek, Polisi lalu mendapati ada 3 orang yang ada di dalam mobil, dan segera melakukan penangkapan.

“PWT dan mobil berisi sawit curian berhasil ditangkap, sementara 2 rekan pelaku yakni RWN dan IRW berhasil lolos dan kabur dari kejaran petugas,” katanya.

Kapolsek mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan dua buronan tersebut.

“Kedua pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

( Trimo Riadi )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Praktisi Hukum Jangan Fitnah TNI Dengan Menyebarkan Berita Hoax 
Tingkatkan Infrastruktur dan Pembangunan Sekolah Bupati Batu Bara Berkoordinasi Langsung ke Komisi V DPR RI
Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait
DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024
Optimalkan Perdagangan, Pemkab Batu Bara Kunker ke Kemendag RI
Polda Lampung Gelar Family Gathering Bersama Tokoh Lintas Agama: Jaga Harmoni di Tengah Keberagaman
DPC GRANAT LAMPUNG TENGAH GIAT KIE P4GN BAGI PARA PELAJAR DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 1 GUNUNG SUGIH DALAM RANGKA MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) T.A. 2025/2026

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:34 WIB

Praktisi Hukum Jangan Fitnah TNI Dengan Menyebarkan Berita Hoax 

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Tingkatkan Infrastruktur dan Pembangunan Sekolah Bupati Batu Bara Berkoordinasi Langsung ke Komisi V DPR RI

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:43 WIB

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:35 WIB

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024

Berita Terbaru