Bekasi MBS, Akhirnya ketua FKMPB Eko Setiawan menindaklanjuti permasalahan di Desa Sumber Jaya kecamatan Tambun Selatan dan Desa Serang kecamatan Cikarang Selatan.
Kepada media, Senin, (27/1/2025) Eko sedang mempersiapkan berkas surat dan memberi surat kuasa ke PUSBAKUM agar dan untuk FKMPB berdasar bukti dan fakta yang ada, akan di lanjutkan melalui jalur hukum, karena hasil kajian dan temuan FKMPB ada dugaan penyalah gunaan wewenang jabatan, dan hal itu termasuk perbuatan melawan hukum, serta dugaan korupsi berjamaah. Dugaan tersebut terjadi baik di Desa Sumber Jaya Tambun Selatan maupun di Desa Serang kecamatan Cikarang selatan.
Eko menjelaskan secara
Kronologi Desa Sumber Jaya juga dugaan keterlibatan ketua BPD, baik Desa Serang maupun Desa Sumberjaya, kedua Desa tersebut bermasalah akibat peran ketua BPD yang terlalu jauh masuk ke dalam urusan Pemerintah Desa, kalau Desa serang dugaan akibat penyalahi aturan dan melakukan hal yang bukan kewenangannya, menghitung suara hasil Pilkades 2018 dan di lakukan bukan oleh panitia pilkades tetapi oleh ketua dan anggota BPD, jelas Eko sesuai isi keterangan surat PTUN Bandung.
Mengingat permasalahan Desa serang sudah melampai batas akan perbuatannya di duga dengan sengaja berjamaah untuk tindakan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya konflik kepemimpinan Kepala Desa, sehingga Kades terpilih mendapat gugatan dari calon Kades lain, dan berdampak Kades terpilih akhirnya di berhentikan beberapa waktu yang lalu, setelah keluar surat pemberhentian dari Mendagri.
Tidak main – main, langkah yang di ambil FKMPB sesuai data dan bukti yang ada dan menyerahkan ke PUSBAKUM untuk segera lanjutkan ke APH dan menindak secara tegas sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, sambil membeberkan data yang di miliki kepada media.
Bila melihat data bukti yang ada serta kinerjanya, di duga kuat bukti pelanggaran hukumnya, dan yang bertanggung jawab bukan hanya BUPATI, DPMD DAN CAMAT ,yang lebih utama adalah ketua BPD beserta anggotanya yang di indikasi kuatnya melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan penghitungan suara yang bukan tupoksinya, dampaknya pun jelas bagi masyarakat sangat di rugikan, dan hasil PTUN tahun 2021 lalu tak dilaksanakan.
” Yang bertanggung jawab dalam permasalahan ini adalah yang utama adalah BPD Desa Serang yang di duga dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dan masyarakat yang menandatangani surat penting, dan bagaimana nasibnya bila penandatanganan tersebut sudah di nyatakan batal demi hukum? “Tanya eko setiawan.
” Dalam waktu dekat ini permasalahan ini akan terus di gulirkan melalui PUSBAKUM sesuai temuan data dan bukti,” ungkap Eko setiawan.
Pembuat masalah tersebut haruslah pertanggung jawabkan di mata hukum sebagai konsekwensi pelanggaran hukum, sedangkan
untuk Desa Sumberjaya sedang berjalan di Inspektorat dan akan lanjut ke atas.
” langkah selanjutnya minggu ini Forum akan berkirim surat somasi ke pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi yaitu PJ Bupati, DPMD, Camat dan BPD Desa Serang dan terlebih khusus Ketua BPD yang harus bertanggung jawab karena di duga kuat akibat tindakan mereka berdampak hingga adanya gugatan hukum.
Lanjut, Pj Kepala Desa Serang juga bertanggung jawab atas mandat SK yang di berikan untuk pelaksanaan pemilihan lewat PAW. Dan menjadi pertanyaan besar publik, apakah akan berjalan kondusif, independen, dan sesuai regulasi yang ada?
Dan ketua BPD Serang memberikan klarifikasi ya kepada media, bahwa BPD dalam kewenangannya menurut Perbub No 6 Tahun 2018, dan penjelasan lebih gamblang akan di berikan kepada media ini, sedangkan PJ Desa Serang belum bisa memberikan tanggapan, dan PJ Bupati, Camat Ciksel, BPMD belum memberikan tanggapan hingga berita ini di tayangkan
( Red )