Medan/MBS- 28 Januari 2025
Ketua1 DPW Victor Aldo A.STP. Telah mengkonfirmasi Adanya laporan dari saudara Fikri Wahyudi yang juga meneger sales yess kredit yang sudah firal.
Pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Pasal 27A UU ITE mengatur bahwa siapa saja yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik dapat dijerat hukum.
Yang diduga sudah terjadi fitna,penjoliman, pengancaman, dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara Samuel Abrianto Sijabat secara langsung melalui wa dan medsos Yang dilakukan dalam Bulan Januari 2025.
Hingga saudara Fikri Wahyudi merasa terancam, malu, dan dirugikan oleh saudara Samuel Abrianto Sijabat, dengan adanya masalah ini kiranya APH Poldasu dapat memproses atau melakukan tindakan hukum terhadap terduga demi nama baik saudara Fikri Wahyudi.
(AS/Team)