Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur Kirim Tersangka dan BB Tahap II, ke Kejaksaan Negeri Kaur

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR, Mitramabes com- Hasil tim penyidik Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu mengirim tersangka dan Barang Bukti (BB) tahap II ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu kasus dugaan tindak Pidana penipuan atau penggelapan, Jum’at (24/1/2025).

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, S.H. S.I.K., M.H melalui tim penyidik Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur menjelaskan, 1. rujukan berkas perkara nomor BP / 68 / XII / RES. 1.11. / 2024 / Reskrim, tanggal 17 Desember 2024.

Berkas yang ke 2 perkara nomor BP / 70 / XII / RES.1.11. / 2024 / Reskrim, tanggal 17 Desember tahun 2024 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Anggota yang melaksanakan kegiatan yaitu, AIPDA Endi Irawan, S.H, BRIPTU Ikhsanul Ikhwan, BRIPTU Robby Steven Akbar, S.H, BRIPDA Aditia Haikal F.

Dalam keterangan tim Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur mengatakan, kegiatan hari ini melakukan serah terima tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur, dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Adapun identitas tersangka yaitu, berinisial AG Umur : 35 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : komplek Air Panas RT.12 RW 02 Kel. Rengas Condong Kec. Muara Bulian Kabupaten. Batang Hari Provinsi. Jambi.

Melakukan serah terima tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur, dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian identitas tersangka, inisial Rizaldho Putra Pratama
Umur : 20 tahun
Pekerjaan : pelajar / mahasiswa
Alamat : Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten : Kaur Provinsi Bengkulu.

Inisial : Mesyi
Umur : 19 tahun
Pekerjaan : pelajar / Mahasiswa
Alamat : Desa Mentiring Kecamatan Semidang Gumay
Kabupaten Kaur.

Tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka dana proyek, ini keterangan dari pihak Sat Reskrim Polres Kaur sewaktu di wawancara oleh awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur. (Ripasi)

Sumber : Humas Polres Kaur

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Madina Ikut Meletakkan Batu Pertama SPPG Polres Madina
Wabub Aceh Singkil Kunjungi kantor SWI di Ruko Pemda Pulo Sarok 
Terkait pemberitaan oknum distributor salurkan pupuk subsidi di atas (HET) di polisikan, oknum APH wilayah setempat di duga terkesan Tutup mata
Arogansi Pejabat Banggai Laut Dibongkar! Laporan Dibawa Hingga ke Istana
Turut Meriahkan HUT ke-79 Bhayangkara, Bupati Batu Bara Hadiri Upacara dan Syukuran di Polres Batu Bara
Kabupaten Bengkalis Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Riau yang ke 43 Tahun 2025 di Kabupaten Bengkalis
Dukung Swasembada Energi, Bupati Bengkalis Siap Mendorong Optimalisasi Potensi Energi Daerah
ASPEKPIR Bengkalis Dikukuhkan, Bupati Kasmarni Minta Lawan Ketimpangan Sawit dan Angkat Derajat Petani

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:20 WIB

Bupati Madina Ikut Meletakkan Batu Pertama SPPG Polres Madina

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:05 WIB

Wabub Aceh Singkil Kunjungi kantor SWI di Ruko Pemda Pulo Sarok 

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:43 WIB

Terkait pemberitaan oknum distributor salurkan pupuk subsidi di atas (HET) di polisikan, oknum APH wilayah setempat di duga terkesan Tutup mata

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:35 WIB

Arogansi Pejabat Banggai Laut Dibongkar! Laporan Dibawa Hingga ke Istana

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:45 WIB

Kabupaten Bengkalis Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Riau yang ke 43 Tahun 2025 di Kabupaten Bengkalis

Berita Terbaru

NASIONAL

Bupati Madina Ikut Meletakkan Batu Pertama SPPG Polres Madina

Sabtu, 12 Jul 2025 - 13:20 WIB