Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur Kirim Tersangka dan BB Tahap II, ke Kejaksaan Negeri Kaur

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR, Mitramabes com- Hasil tim penyidik Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu mengirim tersangka dan Barang Bukti (BB) tahap II ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu kasus dugaan tindak Pidana penipuan atau penggelapan, Jum’at (24/1/2025).

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, S.H. S.I.K., M.H melalui tim penyidik Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur menjelaskan, 1. rujukan berkas perkara nomor BP / 68 / XII / RES. 1.11. / 2024 / Reskrim, tanggal 17 Desember 2024.

Berkas yang ke 2 perkara nomor BP / 70 / XII / RES.1.11. / 2024 / Reskrim, tanggal 17 Desember tahun 2024 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Anggota yang melaksanakan kegiatan yaitu, AIPDA Endi Irawan, S.H, BRIPTU Ikhsanul Ikhwan, BRIPTU Robby Steven Akbar, S.H, BRIPDA Aditia Haikal F.

Dalam keterangan tim Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur mengatakan, kegiatan hari ini melakukan serah terima tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur, dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Adapun identitas tersangka yaitu, berinisial AG Umur : 35 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : komplek Air Panas RT.12 RW 02 Kel. Rengas Condong Kec. Muara Bulian Kabupaten. Batang Hari Provinsi. Jambi.

Melakukan serah terima tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur, dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian identitas tersangka, inisial Rizaldho Putra Pratama
Umur : 20 tahun
Pekerjaan : pelajar / mahasiswa
Alamat : Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten : Kaur Provinsi Bengkulu.

Inisial : Mesyi
Umur : 19 tahun
Pekerjaan : pelajar / Mahasiswa
Alamat : Desa Mentiring Kecamatan Semidang Gumay
Kabupaten Kaur.

Tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka dana proyek, ini keterangan dari pihak Sat Reskrim Polres Kaur sewaktu di wawancara oleh awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur. (Ripasi)

Sumber : Humas Polres Kaur

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pagaralam Amankan ABH dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Proses Hukum Berjalan
Diduga Kepala Desa Sukemerindu Lahat Gelapkan Tunjangan BPD Setiap Tahun Sejak 2019. Dan Memotong Honor Guru Paut
Desa Indrayaman Tergenang Air Laut Pasang Surut Sampai Masuk Ke Pemukiman Warga
Acara Pisah Sambut(pj) Keuchik Tarmizi,S.M Dengan Keuchik Definitif Yang Baru Di Lantik Tgk Sulaiman
Cinta Terlarang Berujung Maut: Pria Beristri Habisi Nyawa Pelajar di Lampung Tengah
Satlantas Polres Sergai Beri Layanan SIM Inklusif untuk Difabel
Kunjungan Danrem 043/Gatam ke Kodim 0421/LS: Tingkatkan Soliditas Prajurit

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 19:26 WIB

Polres Pagaralam Amankan ABH dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Proses Hukum Berjalan

Kamis, 18 September 2025 - 19:17 WIB

Diduga Kepala Desa Sukemerindu Lahat Gelapkan Tunjangan BPD Setiap Tahun Sejak 2019. Dan Memotong Honor Guru Paut

Kamis, 18 September 2025 - 19:03 WIB

Desa Indrayaman Tergenang Air Laut Pasang Surut Sampai Masuk Ke Pemukiman Warga

Kamis, 18 September 2025 - 18:58 WIB

Kamis, 18 September 2025 - 15:51 WIB

Acara Pisah Sambut(pj) Keuchik Tarmizi,S.M Dengan Keuchik Definitif Yang Baru Di Lantik Tgk Sulaiman

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 18 Sep 2025 - 18:58 WIB