Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di PN Indramayu

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, menghadapi sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Kamis (23/1/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menilai Panji Gumilang terbukti melanggar Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdakwa dijadwalkan akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan tersebut.

“Tentu tidak sesuai, kalau sesuai maka sidang sudah selesai. Tadi sudah saya sampaikan akan mengajukan eksepsi,” ujar Panji Gumilang seusai sidang.

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU juga menyebut keterlibatan istri dan anak Panji Gumilang dalam kasus ini. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menyatakan bahwa pembuktian keterlibatan tersebut menjadi tanggung jawab JPU.

“Keterlibatan anak dan istri terdakwa dalam perkara ini merupakan kewenangan penuntut umum. Itu bagian dari kewajiban mereka untuk  membuktikan perkaranya ” ungkap Adrian.

(Abid/Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mantan Ketua DPW LSM Penjara Uji Aceh” Kedaulata Ada Di Tangan Rakyat”
Polres Samosir Gelar Shalat Gaib untuk Almarhum Driver Ojek Online Affan Kurniawan
Kapolres Samosir Memimpin Patroli Skala Besar Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas Disituasi Nasional Saat Ini
Dugaan Penyimpangan Pembangunan Embung di Desa Kertanegara?, LSM Harimau Desak Usut Tuntas
Pemkab Tapanuli Utara Laksanakan GPM Serentak, Upayakan Penyaluran Merata Hingga Desa.
Terbongkar! Isi Chat Panas Anggota Saat Demo Besar Mengguncang Senayan Jakarta
Diduga Bermasalah, LSM Harimau Soroti Proyek Rabat Beton di Desa Sumuradem Timur Blok Serekat
Program Kemitraan PT. Socfindo Kebun Bangun Bandar Berikan Bantuan Alat semprot dan mesin babat rumput untuk Tingkatkan Produktivitas Petani.

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:33 WIB

Mantan Ketua DPW LSM Penjara Uji Aceh” Kedaulata Ada Di Tangan Rakyat”

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Polres Samosir Gelar Shalat Gaib untuk Almarhum Driver Ojek Online Affan Kurniawan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Kapolres Samosir Memimpin Patroli Skala Besar Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas Disituasi Nasional Saat Ini

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:58 WIB

Dugaan Penyimpangan Pembangunan Embung di Desa Kertanegara?, LSM Harimau Desak Usut Tuntas

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:22 WIB

Pemkab Tapanuli Utara Laksanakan GPM Serentak, Upayakan Penyaluran Merata Hingga Desa.

Berita Terbaru