Pakar Hukum UB Dr. Prija Djatmika Kritisi RUU KUHAP: “Dua Pasal Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa-Polisi”

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon- MBS

Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Dr Prija Djatmika mengkritik soal dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua pasal yang dimaksud, yakni Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11.

Kedua pasal itu dinilainya dapat menimbulkan persoalan baru antara kepolisian dan kejaksaan. Dia mengatakan, dalam Pasal 111 Ayat (2) RUU KUHAP saat ini, jaksa diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian.

Padahal, seharusnya pasal tersebut mutlak kewenangan dari kepolisian. Apabila hal ini tetap diterapkan, dikhawatirkan akan menimbulkan penanganan perkara hukum yang tidak terpadu.

“Yang benar yang boleh mengontrol hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi ini Pasal 111 ini mending dihapuskan saja, yang Ayat 2,” kata Prija, Rabu (22/1/2025).

Sementara itu, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP menjelaskan bahwa apabila masyarakat melapor polisi tetapi dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi, bisa menindaklanjuti ke kejaksaan. Menurutnya, pasal semacam ini merupakan suatu kemunduran yang sebelumnya, saat era Hindia Belanda hingga Orde Baru, sudah pernah diterapkan tetapi kemudian dihapus.

“Ini memberi peluang jaksa untuk kembali sebagai penyidik, ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang sudah diatur bagus dalam KUHAP, jadi ini langkah mundur. Seharusnya, seperti saat ini, jaksa hanya bisa (menyidik) pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi,” kata Dosen Fakultas Hukum UB itu.

Dia mengatakan, jaksa tidak berhak menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutannya secara mandiri. “Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, jadi penyidik (jaksa) bisa menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik. Kecuali, memang perkara tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa,” katanya.

Selain itu, dia mengusulkan agar RUU KUHAP yang baru ini menempatkan jaksa wilayah berkantor di kantor kepolisian. Hal ini seperti yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni adanya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang bekerja satu atap.

Hal ini juga perlu demi efektivitas kinerja penanganan suatu perkara hukum, sehingga diharapkan meminimalisasi terjadinya pengembalian berkas perkara yang bolak-balik dari polisi ke jaksa.

Selain itu, diharapkan suatu perkara hukum ketika masuk pengadilan, sudah disertai dengan bukti yang kuat. “Tetapi, pada saat penyidikan, tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja, tapi sinergi dalam rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jaksa dilibatkan setelah penyidikan,” katanya.

Aharuddin

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Dairi Berhasil Pulihkan Situasi dan Lindungi Warga Parbuluan VI Pasca Perusakan Rumah Kades
Pemkab Dairi Fasilitasi 1 Unit Bus, Warga Yang Mengungsi Di GOR Sidikalang Akhirnya Kembali Ke Desa Parbuluan VI
Redam Konflik Berlanjut Pro Kontra PT Gruti, Pemkab Dairi Lakukan Pertemuan Bahas Solusi Bersama
Polres Dairi Dilempari Batu dan Botol, 10 Personil Alami Luka, Beberapa Provokator Turut Diamankan
Wakil Bupati Dairi Pimpin Upacara Hari Pahlawan Nasional, Menteri Sosial Serukan Lanjutkan Perjuangan Pahlawan Dengan Bekerja, Bergerak Dan Berdampak
Bag SDM Polres Dairi Sosialisasikan Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Sejumlah SMP Unggulan
Wakil Bupati Dairi Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025
Bupati Dairi Pimpin Serah terima Jabatan “Kita pelayan bukan pejabat”

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 17:35 WIB

Polres Dairi Berhasil Pulihkan Situasi dan Lindungi Warga Parbuluan VI Pasca Perusakan Rumah Kades

Jumat, 14 November 2025 - 17:17 WIB

Pemkab Dairi Fasilitasi 1 Unit Bus, Warga Yang Mengungsi Di GOR Sidikalang Akhirnya Kembali Ke Desa Parbuluan VI

Kamis, 13 November 2025 - 19:02 WIB

Redam Konflik Berlanjut Pro Kontra PT Gruti, Pemkab Dairi Lakukan Pertemuan Bahas Solusi Bersama

Rabu, 12 November 2025 - 20:32 WIB

Polres Dairi Dilempari Batu dan Botol, 10 Personil Alami Luka, Beberapa Provokator Turut Diamankan

Senin, 10 November 2025 - 19:25 WIB

Wakil Bupati Dairi Pimpin Upacara Hari Pahlawan Nasional, Menteri Sosial Serukan Lanjutkan Perjuangan Pahlawan Dengan Bekerja, Bergerak Dan Berdampak

Berita Terbaru