Sat Reskrim Polres Dairi Amankan Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Penghinaan Suku Pakpak

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

DAIRI SUMUT, MITRA MABES COM – Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan penghinaan Suku Pakpak yang beredar di media sosial. Hal itu dikatakan Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, M.M., M.Si yang didampingi Waka Polres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay, dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu. Rabu (22/1/2025).

 

AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, tersangka berinisial JTST (32) warga Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.

 

“Tersangka sudah kami amankan di kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, ” ujarnya.

 

Adapun penangkapan tersangka dilakukan dengan sikap humanis, dan mengedepankan asas kekeluargaan. Dimana petugas meminta kepada pihak keluarga, untuk membujuk tersangka untuk pulang kerumah.

 

“Setelah dilakukan langkah persuasif, pihak keluarga kemudian menyetujuinya, dan akhirnya membujuk tersangka untuk pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Tarutung, ” jelasnya.

 

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka akhirnya di bawa ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Saat ini pihak Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan terkait motif tersangka yang diduga melakukan penghinaan Suku Pakpak.

 

Penetapan tersangka didasari laporan polisi ke Mapolres Dairi. Setelah dilaporkan, petugas kemudian meminta ahli bahasa dan ahli ITE, untuk menentukan apakah pernyataan tersebut masuk kategori pidana atau tidak.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli, ditetapkan bahwa pernyataan tersebut merupakan tindak pidana, ” tegas Kapolres.

 

Atas perbuatannya, JTST dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(Editor:Hasmar)

Berita Terkait

Sinergi, Konsolidasi dan Kolaborasi Perkuat Jaminan Produk Halal di Kalimantan Barat
Bupati Tapanuli Utara,Respons Cepat Tinjau Jembatan Putus dan Temui Warga Garoga.
Kejati Kalbar Masuk Sekolah, Edukasi Hukum Pelajar
Wakapolda Kalbar Pimpin Apel Perdana: Jaga Marwah Institusi dan Optimalkan Pelayanan Publik
Penghulu Tetap Melayani di Hari Libur, Wujud Nyata Pelayanan Keagamaan yang Berdampak
Bupati Kabupaen Tapanuli Utara Dorong Inovasi Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi.
GEKIRA Salurkan Bantuan Sosial Ke- Humbang Hasundutan
Sesuai Arahan Presiden RI, Polsek Pangkalan Susu Polres Langkat Laksanakan Kurve di Lingkungan Polsek

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 21:51 WIB

Sinergi, Konsolidasi dan Kolaborasi Perkuat Jaminan Produk Halal di Kalimantan Barat

Senin, 9 Februari 2026 - 21:40 WIB

Bupati Tapanuli Utara,Respons Cepat Tinjau Jembatan Putus dan Temui Warga Garoga.

Senin, 9 Februari 2026 - 21:30 WIB

Wakapolda Kalbar Pimpin Apel Perdana: Jaga Marwah Institusi dan Optimalkan Pelayanan Publik

Senin, 9 Februari 2026 - 21:25 WIB

Penghulu Tetap Melayani di Hari Libur, Wujud Nyata Pelayanan Keagamaan yang Berdampak

Senin, 9 Februari 2026 - 20:04 WIB

Bupati Kabupaen Tapanuli Utara Dorong Inovasi Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi.

Berita Terbaru