SAT RESNARKOBA POLRES LEBAK KEMBALI BERHASIL MENGUNGUNGKAP KASUS PEREDARAN NARKITIKA JENIS SHABU

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu*

Lebak Banten mitramabes.com – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di daerah hukum Polres Lebak, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika Golongan I jenis shabu. Penangkapan ini menambah bukti keseriusan Polres Lebak dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak.

 

Pada hari Jumat, 17 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap seorang pria berinisial AJ alias Olot (27 tahun) di lokasi pinggir Jalan RA Kartini, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, SH, menyatakan “bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Lebak, Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan menunjukkan bahwa tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu,” ujar Epi, Minggu (19/1/2025).

 

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi: 7 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,08 gram,1 pack plastik klip bening, 1 unit handphone merek VIVO warna biru hitam, 1 unit timbangan digital merek CAMRY, 1 buah pipet kaca dan 1 unit sepeda motor merek Jupiter MX dengan Nopol B 6616 CIP,” Ungkapnya.

 

Barang bukti tersebut diamankan bersama tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mako Satresnarkoba Polres Lebak.

 

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Epi.

 

“Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Lebak tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Penyelidikan difokuskan pada asal barang bukti shabu yang ditemukan, termasuk pemasok utama yang diduga berada di luar wilayah Lebak,” terangnya

 

“Kami terus mendalami informasi yang diperoleh dari tersangka. Pengungkapan ini tidak berhenti di sini, kami akan menelusuri hingga ke akar jaringan peredaran narkotika,” Tutur Kasat Resnarkoba Polres Lebak.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Mari kita bersama-sama memberantas narkotika demi generasi yang lebih baik,” imbaunya.

 

“Polres Lebak juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran narkoba,” tukas Epi.

jurnalis(H.solihin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Program Nasional, Polres Bersama Pemerintah Kabupaten Humbahas Tanam Jagung 
Waduh !!! Warga Jadikan Parit Sebagai Keranjang Sampah
Penanaman Jagung Serentak Kuartal III, Polres Aceh Tengah Siapkan Lahan 24 Hektare Lebih
Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Jaga Hubungan Baik dan Kendalikan Emosi
Peringati Asyura, Bupati Al-Farlaky: Jadikan Sejarah sebagai Pendidikan Keluarga
Kegiatan Acara Pengumpulan Kepala Desa Oleh Kacab jari Siborongborong dipertanyakan.! 
Wabup Katamso Hadiri Haul dan Haflah Akhirussanah, Teken Pembangunan Ruang Kelas Baru Ponpes Al-Husna
Bupati Samosir Dampingi Gubernur Sumatera Utara dalam Konferensi Pertama Destinasi Geowisata Kaldera Toba Unesco Global Geopark 2025

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:48 WIB

Program Nasional, Polres Bersama Pemerintah Kabupaten Humbahas Tanam Jagung 

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:44 WIB

Waduh !!! Warga Jadikan Parit Sebagai Keranjang Sampah

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:10 WIB

Penanaman Jagung Serentak Kuartal III, Polres Aceh Tengah Siapkan Lahan 24 Hektare Lebih

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:43 WIB

Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Jaga Hubungan Baik dan Kendalikan Emosi

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:43 WIB

Peringati Asyura, Bupati Al-Farlaky: Jadikan Sejarah sebagai Pendidikan Keluarga

Berita Terbaru