Tim Ojoloyo Satnarkoba Polres Kampar Beraksi! 0,74 Gram Sabu dan 4,50 Gram Ganja Diamankan!

Minggu, 19 Januari 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapung Hulu, mitramabes.com. Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Jumat (17/01/2025) sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka, DT (38), di Dusun IV Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan target di lokasi yang disebutkan.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat, petugas menemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) paket diduga Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas warna cokelat, dan 1 (satu) paket diduga Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas warna kuning. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam pipa paralon yang diletakkan di dalam karung beras.

Tersangka DT mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu dan daun ganja kering tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan shabu dari Sdr. RZ (DPO) dan daun ganja kering dari Sdr. AI (DPO) di Desa Kasikan.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa: 1 (Satu) Paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan Plastik bening. 0,47 gram, 1 (Satu) Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering Yang di Bungkus Kertas Warna Cokelat. 1 (Satu) Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering Yang di Bungkus Kertas Warna Kuning. 4.50 gram, 1 (Satu) Buah Plastik Bening, 1 (Satu) Ball Plastik Bening, 1 (Satu) Buah Pipa Paralon, 1 (Satu) Buah Karung Pembungkus Beras, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Hitam.

Tersangka DT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Editor: TR Waruwu MBS

Berita Terkait

Polda Riau Bangun 26 Jembatan Merah Putih Presisi di Daerah Terpencil
Bebas Narkoba, Bhabinkamtibmas Polres Kampar Jalani Tes Urin!
Kapolres Kampar Cek ‘Kuda Besi’ Bhabinkamtibmas, Pastikan Siap Melayani!
Kapolres Humbahas ” Adi Nugroho SH.SIK. Silaturahmi ke Kejari dan Rutan Kelas IIB.
11 Personel Polres Humbahas Terima Satya Lencana Pengabdian.
Polres Aceh Tengah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Aktif Sosialisasikan Program P2B di Desa Tebing Abang*
Safari Subuh Rabu Berkah, Wakapolres Aceh Tengah Ajak Jaga Kamtibmas, Cegah Balap Liar dan Awasi Anak

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:50 WIB

Polda Riau Bangun 26 Jembatan Merah Putih Presisi di Daerah Terpencil

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:42 WIB

Bebas Narkoba, Bhabinkamtibmas Polres Kampar Jalani Tes Urin!

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Kampar Cek ‘Kuda Besi’ Bhabinkamtibmas, Pastikan Siap Melayani!

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:16 WIB

Kapolres Humbahas ” Adi Nugroho SH.SIK. Silaturahmi ke Kejari dan Rutan Kelas IIB.

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:51 WIB

11 Personel Polres Humbahas Terima Satya Lencana Pengabdian.

Berita Terbaru