Bekasi,MITRA MABES JN harus berurusan dengan hukum, setelah di duga melakukan tindakan ancaman untuk menakut – nakuti Korban berinisial SS lewat media elektronik, sehingga SS melaporkan tindakan pengancaman tersebut ke pihak Kepolisian.
Kepada media, pelapor SS mengatakan bahwa setelah di laporkan, pihak kepolisian menindaklanjuti dengan surat panggilan, namun panggilan pertama di abaikan, dan pada panggilan ke dua, baru JN, oknum anggota DPRD Kab Bekasi memenuhi panggilan Polres Metro Kab Bekasi, Sabtu ( 18/1/2025).
Dan kini, Polres Metro Bekasi menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai Tersangka atas tindak pidana pengancaman kekerasan yang di duga mengancam nyawa seorang masyarakat kebupaten Bekasi Berinisial SS.
Lanjut, SS menambahkan bahwa oknum anggota DPRD Kab.Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan JN dilaporkan oleh masyarakat korban pengancaman kekerasan, Dengan Nomer laporan : LP/B/1106/IV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya Tanggal 06 April 2024.
Perlu di ketahui bahwa Polres Metro Bekasi telah melakukan penyelidikan dan Penyidikan sejak bulan April 2024 dan telah mentapkan Tersangka dengan Nomer : S.TAP/312/XII/RES.1.24/2024/Retsro. Bks. Tanggal 16 Desember 2024.
Pihak kepolisian pada tanggal 23 Desember 2024 pihak penyidik Jatanras Metro Bekasi telah melakukan pemanggilan pertama untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka , Namun tersangka Tidak Memenuhi panggilan Tersebut atau Mangkir.
Dan pada tanggal 13 Januari 2025 , pihak penyidik melakukan pemanggilan ke dua kepada tersangka untuk diminta keterangan sebagai tersangka namun tersangka kembali tidak hadir atau mangkir.
Dan keesokan Hari tanggal selasa,14 Januari 2025 tersangka memenuhi pemanggilan ke dua sebagai Tersangka.
Pihak Penyidik Melakukan Pemeriksaan kepada Tersangka JN anggota DPRD kabupaten Bekasi , selama 6 jam sebagai Tersangka di unit Jatanras polres Metro Bekasi.editor.( red)