Polres Kampar Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Salo, 0.95 Gram Sabu dan 1.30 Gram Ganja Diamankan!  

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salo, mitramabes.com. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah hukumnya. Pada Kamis (16/01/2025) sekira pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka, DS (50), di Jalan Lingkar Dusun Kp.Baru Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menerangkan bahwa Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan target di lokasi yang disebutkan.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kotak rokok merk On Line yang diletakkan oleh tersangka di laci depan sepeda motor Yamaha GEAR dengan nopol BM 2061 ZAX.

Selanjutnya, tersangka menunjukkan rumahnya di Perumahan Candika Dusun Sei Baung Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Di rumahnya, petugas menemukan 1 (satu) paket Daun Ganja Kering yang dibungkus kertas putih yang disimpan di bawah kasur kamar tersangka.

Tersangka DS mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut adalah miliknya, yang didapatkannya dari Sdr DD (DPO) di Daerah Panam Kota Pekanbaru.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa: 2 (Dua) Paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan Plastik bening, 1 (Satu) Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering Yang di Bungkus Kertas Putih, 1 (Satu) Buah Kotak Rokok ON LINE, 1 (Satu) Ball Plastik Klip, 1 (Satu) Ball kertas Paper, 1 (Satu) Buah Kaca Pirek, 1 (Satu) Buah Alat Hisap (bong), 1 (Satu) Buah Sendok Shabu Terbuat Dari Pipet Plastik, 1 (satu) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) Unit handphone Merk oppo Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha GEAR warna Hitam Dengan Nopol BM 2061 ZAX.

Tersangka DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Editor: TR Waruwu MBS

Berita Terkait

Polda Riau Bangun 26 Jembatan Merah Putih Presisi di Daerah Terpencil
Bebas Narkoba, Bhabinkamtibmas Polres Kampar Jalani Tes Urin!
Kapolres Kampar Cek ‘Kuda Besi’ Bhabinkamtibmas, Pastikan Siap Melayani!
Kapolres Humbahas ” Adi Nugroho SH.SIK. Silaturahmi ke Kejari dan Rutan Kelas IIB.
11 Personel Polres Humbahas Terima Satya Lencana Pengabdian.
Polres Aceh Tengah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Aktif Sosialisasikan Program P2B di Desa Tebing Abang*
Safari Subuh Rabu Berkah, Wakapolres Aceh Tengah Ajak Jaga Kamtibmas, Cegah Balap Liar dan Awasi Anak

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:50 WIB

Polda Riau Bangun 26 Jembatan Merah Putih Presisi di Daerah Terpencil

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:42 WIB

Bebas Narkoba, Bhabinkamtibmas Polres Kampar Jalani Tes Urin!

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Kampar Cek ‘Kuda Besi’ Bhabinkamtibmas, Pastikan Siap Melayani!

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:16 WIB

Kapolres Humbahas ” Adi Nugroho SH.SIK. Silaturahmi ke Kejari dan Rutan Kelas IIB.

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:51 WIB

11 Personel Polres Humbahas Terima Satya Lencana Pengabdian.

Berita Terbaru