DPD Team LIBAS Tunggu Klarifikasi Oknum Mantan Anggota DPRD Kepulauan Meranti Terkait Dugaan Pembabatan Hutan Milik Negara Atas Nama Kelompok

Senin, 20 Januari 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes .com – DPD Team Light Independen Bersatu (LIBAS) kepulauan meranti, melayangkan surat meminta klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan pembabatan hutan mangrove milik negara atas nama kelompok tani yang berada di Desa Maini, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, kepada oknum mantan Anggota DPRD kepulauan meranti periode 2019-2024 berinisial T ditempat, senin (20/01/25).

Ketua DPD Team Libas kepulauan meranti, T.L. Sahanry CLFE, menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil langkah lebih lanjut karena menunggu penjelasan resmi dari pihak oknum mantan Anggota DPRD berinisial T tersebut.

“Kita akan tunggu klarifikasi dan hak jawab dari oknum mantan Anggota DPRDnya”, ujar Sahanry.

Menurut sumber yang enggan disebut identitasnya, terdapat dugaan kuat adanya pembabatan hutan mangrove milik negara atas nama kelompok di Desa Maini, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, seluas lebih kurang 10.000 m2 (1 Ha) yang dilakukan oknum mantan Anggota DPRD kepulauan meranti periode 2019-2024 berinisial T.

Menanggapi itu, DPD Team LIBAS kemudian melakukan investigasi kelokasi dimana terjadinya pembabatan hutan guna memastikan kebenarannya.

“Pada selasa (07/01/25) Kami turun kelokasi dan melihat langsung dimana, pengrusakan hutan itu terjadi”, tambahnya.

Lanjutnya, dugaan pembabatan hutan tersebut jelas sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang diganti dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

“Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah atau tidak mengantongi izin tertentu adalah kegiatan yang dilakukan tanpa izin. Sanksi pidana juga di atur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Pengrusakan Hutan”, terang Sahanry CLFE.

Hingga berita ini diterbitkan, DPD Team LIBAS kepulauan meranti masih menunggu balasan/jawaban dari oknum mantan Anggota DPRD berinisial T tetsebut.





Indre

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata
Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.
Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lepas Pawai Takbir Meriahkan Momen Idul Adha 1446 H
Pemilik Rintis Mart Beri Klarifikasi, Pihaknya Dan Pelaku Juga Sudah Berdamai
Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polresta Pontianak Laksanakan Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Qurban
22 Ekor Sapi dan 8 Ekor Kerbau, Kecamatan Linge di Salurkan Kepada Ibu Hamil dan Anak Stunting.
Polres Aceh Tenggara Solidaritas kepada Korban Kebakaran di Desa Linge Alas

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:45 WIB

Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:57 WIB

Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:03 WIB

Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:07 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lepas Pawai Takbir Meriahkan Momen Idul Adha 1446 H

Sabtu, 7 Juni 2025 - 22:04 WIB

Pemilik Rintis Mart Beri Klarifikasi, Pihaknya Dan Pelaku Juga Sudah Berdamai

Berita Terbaru

NASIONAL

Rutin Patroli, Polsek Bojong Pastikan Keamanan Wilayah

Minggu, 8 Jun 2025 - 21:00 WIB