DPD Team LIBAS Tunggu Klarifikasi Oknum Mantan Anggota DPRD Kepulauan Meranti Terkait Dugaan Pembabatan Hutan Milik Negara Atas Nama Kelompok

Senin, 20 Januari 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes .com – DPD Team Light Independen Bersatu (LIBAS) kepulauan meranti, melayangkan surat meminta klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan pembabatan hutan mangrove milik negara atas nama kelompok tani yang berada di Desa Maini, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, kepada oknum mantan Anggota DPRD kepulauan meranti periode 2019-2024 berinisial T ditempat, senin (20/01/25).

Ketua DPD Team Libas kepulauan meranti, T.L. Sahanry CLFE, menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil langkah lebih lanjut karena menunggu penjelasan resmi dari pihak oknum mantan Anggota DPRD berinisial T tersebut.

“Kita akan tunggu klarifikasi dan hak jawab dari oknum mantan Anggota DPRDnya”, ujar Sahanry.

Menurut sumber yang enggan disebut identitasnya, terdapat dugaan kuat adanya pembabatan hutan mangrove milik negara atas nama kelompok di Desa Maini, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, seluas lebih kurang 10.000 m2 (1 Ha) yang dilakukan oknum mantan Anggota DPRD kepulauan meranti periode 2019-2024 berinisial T.

Menanggapi itu, DPD Team LIBAS kemudian melakukan investigasi kelokasi dimana terjadinya pembabatan hutan guna memastikan kebenarannya.

“Pada selasa (07/01/25) Kami turun kelokasi dan melihat langsung dimana, pengrusakan hutan itu terjadi”, tambahnya.

Lanjutnya, dugaan pembabatan hutan tersebut jelas sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang diganti dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

“Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah atau tidak mengantongi izin tertentu adalah kegiatan yang dilakukan tanpa izin. Sanksi pidana juga di atur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Pengrusakan Hutan”, terang Sahanry CLFE.

Hingga berita ini diterbitkan, DPD Team LIBAS kepulauan meranti masih menunggu balasan/jawaban dari oknum mantan Anggota DPRD berinisial T tetsebut.





Indre

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pererat Kemitraan, Media Mitra Mabes Lakukan Silaturahmi ke Polsek Ambawang Kubu Raya
Kegiatan Pelatihan Penunjang Peningkatan Peran Karang Taruna Desa Hutan Ayu
Pelatihan Penyusunan dan Sosialisasi Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Hutan Ayu
Pelatihan Penyusunan dan Sosialisasi Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Hutan Ayu
Kegiatan Pelatihan Penunjang Peningkatan Peran Karang Taruna Desa Hutan Ayu
Satukan Langkah, Tebar Kebaikan”: Kobaran Semangat Kemanusiaan Korem 182/JO Terangi Pedalaman Papua dalam Touring Bakti Sosial HUT Kodam XVIII/Kasuari
Bupati Nagan Raya TR Kemangan Tinjau Aspal Lingkar Desa Serba Jadi
Bupati Nagan Raya TR Kemangan Tinjau Aspal Lingkar Desa Serba Jadi

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 17:56 WIB

Pererat Kemitraan, Media Mitra Mabes Lakukan Silaturahmi ke Polsek Ambawang Kubu Raya

Kamis, 20 November 2025 - 17:39 WIB

Pelatihan Penyusunan dan Sosialisasi Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Hutan Ayu

Kamis, 20 November 2025 - 17:36 WIB

Pelatihan Penyusunan dan Sosialisasi Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Hutan Ayu

Kamis, 20 November 2025 - 17:32 WIB

Kegiatan Pelatihan Penunjang Peningkatan Peran Karang Taruna Desa Hutan Ayu

Kamis, 20 November 2025 - 15:53 WIB

Satukan Langkah, Tebar Kebaikan”: Kobaran Semangat Kemanusiaan Korem 182/JO Terangi Pedalaman Papua dalam Touring Bakti Sosial HUT Kodam XVIII/Kasuari

Berita Terbaru