Deli Serdang, 17 Jan 2025.
Mitramabes. Ketua dpw lsm pakar Prov.Sumut Lidia Ardani Angkat bicara dan akan mengadakan aksi besar besaran menyangkut hal ini setelah melampirkan konfirmasi tidak dibalas dengan orang orang yang bersangkutan terkesan kebal hukum.
Diminta APH periksa pembayaran pajak yang diduga digelapkan tau kongkalikong dengan pemilik usaha.
DASAR HUKUM :
a. UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di muka umum.
b. UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dan KKN
c. UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
d. UU RI No. 2 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara
e. UU RI No. 30 tahun 2014 pasal 17 tentang penyalahgunaan wewenang
Maka sesuai dengan hal tersebut diatas Kami meminta:
1. Memanggil dan memeriksa petugas Pajak dinas Pajak Kab.Deli serdang yaitu saudara Azmi yg diduga menggelapkan pajak Bakso Pak De untuk pribadi dan bekerja sama dengan orang kepercayaan Bakso Pak De saudara Buyak (Panggilan), Hingga diduga tidak masuk ke dalam kas Negara.
2. Meminta kejari kab. Deli Serdang memanggil dan memeriksa pemilik Bakso Pak De yg diduga tidak pernah membayar pajak penjualan bakso yg sudah puluhan tahun.
3. Dan segera melakukan sanksi-sanksi yg berlaku dalam ketentuan UU hukum di negara
Republik Indonesia, seperti denda dan kurungan untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya.
4. Segera menindak Pemilik Bakso Pak De sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
Atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Read Tim.