Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kecamatan Sumbul

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SIDIKALANG, DAIRI SUMUT, MITRA MABES COM – Sat Reskrim Polres Dairi menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Rabu (15/1/2025).

 

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka berinisial SS (33) warga Desa Lingga Raja II Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.

 

“Ya kami berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di rumah warga yang berada di Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul, ” ujarnya.

 

Kejadian itu kemudian diketahui oleh istri korban yang hendak mengantar anaknya. Karena melihat sepeda motornya sudah tidak ada, maka istri korban mengantar anaknya dengan berjalan kaki.

 

“Lalu si korban menanyakan kenapa istrinya berjalan kaki. Kemudian si istri bilang bahwa sepeda motornya sudah tidak ada, ” jelasnya.

 

Sontak sang suami langsung kaget dan melihat kunci kontak masih berada didalam rumah, namun sepeda motornya sudah hilang.

 

Korban pun langsung melaporkan hal tersebut dan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta.

 

Penangkapan tersangka terjadi pada tanggal 13 Januari 2025. Saat itu, petugas yang melakukan pencarian kemudian menemukan tersangka sedang mengendarai sepeda motor yang melintas di Jalan KM 11 Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.

 

“Menurut pengakuannya, Tersangka awalnya menumpang sebuah mobil dari arah Tanjung Beringin menuju rumahnya yang berada di Desa Lingga Raja II kecamatan Pegagan Hilir. Kemudian dirinya melihat sepeda motor tersebut sedang terparkir di teras rumah korban yang berada di

Desa Pegagan Julu VII Kecamatan Sumbul,” jelasnya.

 

Karena merasa ada kesempatan, tersangka kemudian mendatangi sepeda motor tersebut, dan langsung mengeluarkan kunci T dari saku celananya.

 

Dirinya membuka kunci kontak sepeda motor tersebut secara paksa, dan langsung membawa kabur ke Kota Sidikalang.

 

Adapun motif tersangka melakukan pencurian karena untuk digunakan sehari – hari.

 

Atas perbuatannya, SS dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Editor:Hasmar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Saweu Sikula, Kasat Binmas Sosialisasi Bahaya Narkoba, Medsos, Judol, dan Bullying di SMK Negeri 2 Takengon
Reje Lukup Sabun Timur, Bani Yamin Apresiasi Kegiatan Jumat Barokah Polres Aceh Tengah
Polsek Ketol Cek Tanaman Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025
Yayasan Haji Ahmad Mansur Gelar Peresmian TK dan TPQ Bustanul Athfal, Wujud Komitmen Pendidikan di Indramayu
PT.BPR PAKUAN MANDIRI BERGERAK Di BIDANG PEMBIAYAAN DIDUGA MENJADI LINTAH DARAT
LSM HARIMAU Resmi Serahkan SK Pengangkatan Pengurus Baru dan Lakukan Transformasi Menuju Bela NKRI.
Dibuka Sekdakab, Pemkab Samosir Gelar Advokasi, Koordinasi dan Bimtek Pokjanal Dalam Pengelolaan Posyandu Transformasi Layanan Primer.
Pemkab Samosir Akan Manfaatkan Teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk Database Pertanian Samosir.

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:41 WIB

Saweu Sikula, Kasat Binmas Sosialisasi Bahaya Narkoba, Medsos, Judol, dan Bullying di SMK Negeri 2 Takengon

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:13 WIB

Reje Lukup Sabun Timur, Bani Yamin Apresiasi Kegiatan Jumat Barokah Polres Aceh Tengah

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:40 WIB

Polsek Ketol Cek Tanaman Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:06 WIB

Yayasan Haji Ahmad Mansur Gelar Peresmian TK dan TPQ Bustanul Athfal, Wujud Komitmen Pendidikan di Indramayu

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:21 WIB

PT.BPR PAKUAN MANDIRI BERGERAK Di BIDANG PEMBIAYAAN DIDUGA MENJADI LINTAH DARAT

Berita Terbaru