Ketum FRN Tuding Oknum PJU Polda Jateng Malas Monitor Tambang Ilegal Di Magelang

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MagelangMITRAMABES.COM
Ijin melaporkan Bapak Ketua Umum Pertambangan Pasir Tanpa Ijin Tepatnya di Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Pada tanggal 17 Januari 2025, pertambangan pasir tanpa izin atau ilegal ini menggunakan alat berat dan beroperasi dengan menggunakan BBM solar subsidi.

Ketua Umum Fast Respon Agus Flores, mengomentari terkait Laporan yang diberikan oleh wartawan yang di lokasi, dalam komentarnya, Seharusnya semua pihak terkait tidak boleh menutup mata terhadap masalah ini.

Insya Allah orang saya ada didalam, ada oknum jendral juga yang terlibat, uda dikantong saya…tinggal tunggu waktu aja.

Mengungkap adanya aktivitas pertambangan pasir ilegal di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Merapi. Beberapa poin penting dalam laporan ini adalah.
Lokasi.Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Jenis pelanggaran, Pertambangan pasir tanpa izin di kawasan hutan lindung.
* Alat yang digunakan: Alat berat.
* Bahan bakar: BBM solar subsidi.
* Tindakan yang diharapkan: Semua pihak terkait diharapkan untuk tidak mengabaikan masalah ini.
Laporan ini mengindikasikan adanya pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan yang serius. Aktivitas pertambangan ilegal dapat menyebabkan:
Kerusakan lingkungan. Erosi tanah, pencemaran air, dan hilangnya habitat satwa.

Penurunan potensi wisata dan kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi.

Potensi konflik antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku tambang ilegal.
Aparat penegak hukum perlu segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal.
Pemerintah perlu melakukan upaya rehabilitasi dan restorasi lingkungan yang rusak.
Perlu ditingkatkan pengawasan terhadap kawasan hutan lindung untuk mencegah terjadinya perambahan dan aktivitas ilegal lainnya.
Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan perundang-undangan.pungkasnya.

” Saya Tidak Tau Persis Apakah Oknum Polda Jateng Malas Untuk Menindaki Tambang Ilegal, atau Pura pura Tidak Tau,” akhir Pembicaraan.

Tim.FRN

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Memperkuat Akar Peradaban: Revitalisasi BKM Kabupaten Landak Menuju Tata Kelola Masjid yang Modern dan Mandiri
Volly Mix Antar Unit Kerja Meriahkan HAB ke-80 Kemenag Kalbar
Pemkab Humbahas Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik .
Polres Pelalawan Gelar Sidak di Pasar Dalam Menjelang Nataru Memastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok
Perusahaan Diduga Tak Peduli Pencemaran! AWI & Media Mitra Mabes Soroti Pelanggaran K3 di PT Sinar Karya Sentosa
Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II
Bupati Humbahas Resmi Buka Sosialisasi SMART SAKIP, Perkuat Akuntabilitas Kinerja Organisasi Pemerintah Daerah.( OPD)
Bupati Humbahas Resmi Buka Sosialisasi SMART SAKIP, Perkuat Akuntabilitas Kinerja Organisasi Pemerintah Daerah.( OPD)

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 00:46 WIB

Memperkuat Akar Peradaban: Revitalisasi BKM Kabupaten Landak Menuju Tata Kelola Masjid yang Modern dan Mandiri

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:37 WIB

Volly Mix Antar Unit Kerja Meriahkan HAB ke-80 Kemenag Kalbar

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:24 WIB

Pemkab Humbahas Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik .

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:46 WIB

Polres Pelalawan Gelar Sidak di Pasar Dalam Menjelang Nataru Memastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:15 WIB

Perusahaan Diduga Tak Peduli Pencemaran! AWI & Media Mitra Mabes Soroti Pelanggaran K3 di PT Sinar Karya Sentosa

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Volly Mix Antar Unit Kerja Meriahkan HAB ke-80 Kemenag Kalbar

Kamis, 18 Des 2025 - 23:37 WIB