example banner

Sejumlah Proyek Diduga Bermasalah, Lembaga Profesional Jaringan Negara (Projamin) Minta APH Periksa Pelaksana Nakal Yang Merugikan Masyarakat

Mitramabes.com | Sintang, Kalbar – Diduga terjadi praktik korupsi yang dilakukan oknum Pelaksana Pembangunan Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, dugaan proyek pembangunan jalan dan saluran dikerjakan asal jadi ini berada di Desa Merti Guna penghubung jalan menuju Kelurahan Sengkuang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang pada Rabu (15/1/2025).

Pekerjaan Poyek jalan Tahun anggaran 2024 Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang telah di kerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sintang, berlokasi di Desa Merti Guna dan jalan tersebut menghubungkan Kelurahan Sengkuang mengalami kerusakan parah.

Menurut informasi yang didapat, hasil dari pekerjaan proyek jalan tersebut belum lama selesai dikerjakan oleh pihak UPJJ Dinas PU Sintang, dan dianggarkan pada tahun 2024 silam yang menelan anggarannya tidak sedikit telah mengalami kerusakan. Pelaksanaan Pengerjaan proyek tersebut sudah berjalan kurang lebih 3 bulan hingga sekarang, ditambah belum ada niat atau upaya perbaikan kembali dari pihak Dinas PU Sintang sendiri, hingga berita ini di terbitkan.

Dengan kondisi jalan dan gorong-gorong yang mengalami rusak parah tanpa adanya perbaikan, sangat beresiko dan fatal terjadinya kecelakaan, sehingga mengancam nyawa bagi setiap pengguna jalan yang melintasinya, baik pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.

Dari hasil penelusuran awak media di lapangan yang sempat meliput dan menginvestigasi, menemukan beberapa titik ruas jalan dan gorong-gorong yang mengalami kerusakan cukup parah di lokasi tersebut. Pada saat meliput, awak media secara kebetulan juga sempat bertemu dan berbincang-bincang dengan salah seseorang Supir Dum truck bermuatan material pasir yang mengalami amblas.

Menurut Supir Dum truck yang biasa disapa Alvin menjelaskan, “Mobil DT saya mulai amblas di jalan ini sejak pukul 9 pagi, dan sudah 4 jam belum bisa lolos dari amblas, sehingga harus menunggu bantuan kendaraan dari kawan untuk membantu menariknya bang,” ungkapnya.

“Tadi saya dengan terpaksa mengedamkan muatan semua pasirnya ke jalan yang amblas dengan cuma-cuma, agar bisa meloloskan mobil DT ini walau rugi dan mempermudahkannya lolos dari amblas, eh malah sama juga tidak bisa bergerak sama sekali dan tidak bisa lolos dari amblas,” tambahnya.

Pada saat bersamaan, ada salah satu warga Desa Marti Guna yang membantu supir tersebut bernama Sutrisno juga membenarkan tentang kerusakan jalan tersebut yang mulai parah sejak 3 pekan terakhir ini. Menurut Sutrisno, “kerusakan jalan dan gorong-gorong ini kalau terus di biarkan, akan semakin parah dan sulit di lalui. Apalagi saat sekarang ini lagi musim penghujan, nanti bisa terjadi korban kecelakaan bagi pengguna jalan ini,” jelasnya.

“Kita sebagai warga masyarakat Desa Merti guna mengharapkan kepada Pihak atau Instansi terkait, agar segera memperbaikinya kembali. Jangan sampai ada korban dari rusaknya jalan ini, apalagi aktifitas masyarakat Desa Martiguna sangat mengandalkan akses jalan tersebut untuk fasilitas penggunaannya dari warga setempat dan masyarakat lainnya,” tutupnya.

Media sebagai lembaga independen dan kontrol sosial terhadap kepentingan bersama juga mengharapkan, agar Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum khususnya di Kabupaten Sintang dan umumnya di Provinsi Kalimantan Barat, harus segera turun tangan dan mengawasi lebih ketat proyek-proyek yang sedang berlangsung.

Biasanya permasalahan tersebut muncul karena intervensi masih kuat dalam hal perencanaan kegiatan dan penganggaran, pengadaan barang jasa, belum maksimal upaya memperbaiki sistem dan prosedur yang mampu dan transparan, masih maraknya perilaku korupstif dan sikap permisif serta pengendalian dan pengawasan yang belum maksimal.

Jangan sampai anggaran negara disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi mementingkan keuntungan pribadi, sehingga perlunya adanya peningkatan pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur yang anggarannya di salah gunakan.

Sudah banyak sekali terjadi kasus-kasus pengerjaan proyek asal-asalan dan penyimpangan anggaran proyek, khususnya di Kabupaten Sintang yang dilakukan oleh oknum-oknum atau para kelompok yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi, sehingga berdampak besar karena merugikan Negara.

Masyarakat menginginkan pihak berwenang dapat segera melakukan evaluasi dan menindaklanjuti pemberitaan ini, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran yang tidak sedikit nilainya.

Dari hasil investigasi, DPW Projamin Kalbar mendapati dalam sejumlah kegiatan tersebut ditemukan ada indikasi pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi atau tidak sesuai bestek sehingga mutu dan kualitas bangunan tidak memenuhi standar saat dilapangan.

“Pekerjaan tersebut terkesan dipaksakan dan terburu-buru dan asal jadi sehingga kualitas pekerjaan pembangunan nya terkesan asal jadi, diperbincangkan hangat diwarkop dan terus menuai sorotan publik,” Budiyanto Tio Div Investasi Projamin Kalbar.

“Projamin menduga adanya keterlibatan Oknum dinas dalam sejumlah proyek infrastruktur bermasalah di Kabupaten Sintang, maka kami minta agar aparat penegak hukum dalam masuk dan menyelidiki sejumlah proyek tersebut,” tutup Tio sapaan akrabnya.

Sampai berita ini di turunkan, hasil pemantauan awak media dan Lembaga dilapangan belum ada pihak yang dapat dikonfirmasi.

Script UU No. 5 Tahun 2008 Audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.

UU yang berkaitan dengan audit proyek bermasalah adalah UU No. 5 Tahun 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah. UU ini menjelaskan pengertian audit, audit investigatif, dan auditi.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek jasa konstruksi, aparat penegak hukum perlu menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam proses pemeriksaan hukum, aparat penegak hukum harus memperhatikan ketentuan Pasal 86 UU Nomor 2 Tahun 2017. Pasal ini mengatur bahwa pemeriksaan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang berwenang.

(Red).

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *