Sat Reskrim Polres Dairi Ungkap Kasus Pencurian Senilai Rp 80 Juta

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

DAIRI,SUMUT , MITRA MABES COM-    Sat Reskrim Polres Dairi meringkus PG usai melakukan aksi pencurian dirumah majikannya yang berada di Desa Soban Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, Selasa (14/1/2025).

 

Dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 7 Januari 2025.

 

“Saat itu tersangka sudah mengetahui bahwa rumah dalam keadaan kosong, karena pemilik rumah yang merupakan majikan dari tersangka pergi ke ladang, ” ujarnya.

 

Diketahui, korban, ES selalu pergi ke ladang dengan membawa kunci rumah. Hal itu kemudian diperhatikan oleh tersangka.

 

Hingga pada akhirnya, tersangka kemudian mengambil kunci tersebut, dan langsung membongkar seisi rumah.

 

“Tersangka kemudian melihat sebuah koper yang terletak di dalam kamar, dan langsung membobolnya dengan menggunakan pisau dapur milik korban, ” terangnya.

 

Setelah berhasil membuka kotak tersebut, tersangka langsung mengambil uang tunai sebesar Rp 39 juta beserta perhiasan emas dengan berat 25,48 gram.

 

“Sehingga, total kerugian yang diambil korban senial Rp 80 juta, ” jelasnya.

 

Persitiwa itu kemudian diketahui oleh anak korban. Saat itu, dirinya hendak pulang ke rumah, dan melihat kunci rumah sudah tidak berada di dalam gubuk.

 

Anak korban langsung pergi kerumah, dan benar saja rumah tersebut sudah dalam keadaan terbuka.

 

“Anak korban langsung memberitahu kepada ibunya, dan setelah mengecek harta benda yang berada di dalam koper sudah raib. Korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Bunturaja,” katanya.

 

Setelah peristiwa itu, korban kemudian melarikan diri ke Kota Medan untuk menjual perhiasan emas tersebut. Dirinya juga melarikan diri ke Kota Pematang Siantar untuk menikmati uang hasil pencurian itu.

 

Adapun barang bukti yang disita oleh petugas, diantaranya 1 unit sepeda motor, sebuah gitar, dan benda – benda lainnya dan sisanya digunakan untuk menginap di hotel. Sehingga, uang yang tersisa hanya Rp 1 juta.

 

Tersangka pun diamankan dalam pelariannya di sebuah hotel yang berada di Kota Pematangsiantar.

(Editor: Hasmar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SMA Negeri 1 Darul Makmur Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Evaluasi Kualitas Pendidikan di MAN 2 Langkat , Tim Auditor BPKP Sumut Beri Nilai Positif
Dua ratus personil Polres Langkat dan Polsek sejajaran, diterjunkan untuk Pos Padat Pagi ( Strong Point )
Arus Listrik di Desa Sungai Daun Terus Melemah, Warga Desak Penanganan Serius
Wakil Bupati Tapanuli Utara Tinjau Pelaksanaan Seleksi Kelas Unggulan SMP Negeri 3 Tarutung.
Wakil Bupati Tapanuli Utara Membuka Workshop Penerapan Teknologi AI dalam Pendidikan untuk Guru.
Dibawah Hujan Rintik, Didampingi Wabup, Ketua DPRD Dan Forkopimda Bupati Anton Resmi Membuka MTQ Ke 25 Kabupaten Rokan Hulu Berlangsung Khidmat
H-3 OPERASI ZEBRA MAUNG 2025 POLRES LEBAK

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 12:44 WIB

SMA Negeri 1 Darul Makmur Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Rabu, 19 November 2025 - 12:12 WIB

Evaluasi Kualitas Pendidikan di MAN 2 Langkat , Tim Auditor BPKP Sumut Beri Nilai Positif

Rabu, 19 November 2025 - 12:03 WIB

Dua ratus personil Polres Langkat dan Polsek sejajaran, diterjunkan untuk Pos Padat Pagi ( Strong Point )

Rabu, 19 November 2025 - 11:48 WIB

Arus Listrik di Desa Sungai Daun Terus Melemah, Warga Desak Penanganan Serius

Rabu, 19 November 2025 - 11:47 WIB

Wakil Bupati Tapanuli Utara Tinjau Pelaksanaan Seleksi Kelas Unggulan SMP Negeri 3 Tarutung.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

SMA Negeri 1 Darul Makmur Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Rabu, 19 Nov 2025 - 12:44 WIB