Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Sergai Ditangkap Polsek Firdaus

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Mitramabes.com- Salah seorang pelaku yang ikut serta melakukan tidak pidana melawan hukum dalam membantu menjualkan hasil dari penggelapan sepeda motor berhasil ditangkap Polsek Firdaus, Senin (13/01/2025).

Pelaku inisial J S alias Joko, (38) tahun, warga Dsn. XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan pelaku hasil dari pengembangan team opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH bernama tersangka inisial D alias Dewi.

D alias Dewi, (42) thn, warga Desa Kandis Kec. Kandis Kab. Siak Riau. (Sudah ditangkap lebih dulu dan diamankan) pada Senin, (18/11/2024) sekira pukul 10.00 Wib, dengan dikenakan pasal Pasal 372 subs 378.

Kanit Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH menerangkan bahwa penggelapan sepeda motor (septor) terjadi berawal tersangka D alias Dewi yang sebelumnya telah menggenal korban bernama Judius Siagian, (64) warga Dusun. XII, Kebun Sayur, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pada saat kejadian itu korban saat itu berada di depan Kantor Desa Bamban Estate tepatnya di Dusun I Desa Bamban Estate Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai. Lalu tersangka D alias Dewi meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli pulsa HP, korban memberikan sepada motornya untuk pinjam oleh tersangka.

Namun tersangka tidak mengembalikan sepeda motor korban, sehingga korban menempuh jalur hukum, melaporkan D alias Dewi (tersangka) ke Polsek Firdaus. Jumat (04/01/2024). Tersangka D alias Dewi berhasil diamankan.

Sementara pelaku JS alias Joko ikut serta dalam menjualkan sepeda motor hasil curian tersebut. Dan kemudian team opsnal unit Reskrim Polsek Fidaus melakukan pengejaran terhadap pelaku JS dan berhasil menangkapnya di sebuah Cafe Tiga Roda yang berada di Dsn. XVI Kp. Samben Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.

Kanit Reskrim IPDA Hendri Ika mengatakan apabila setiap orang turut serta membantu perbuatan tindak pidana kejahatan seperti dilakukan pelaku JS alias Joko termasuk melawan hukum.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dikarenakan merugikan orang lain, pelaku J S alias Joko dikenakan Pasal 480 ayat 2. Dan kini pelaku sudah ditahan dan berada di kantor Polsek Firdaus, ujar Kanit Hendri. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama
Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi
Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah
Polres Sergai Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy, Dua Tersangka Diamankan
Polres Batubara Bersama Pemkab Batubara Presrilease Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Warga Kundur Grebek Rumah Kosong Dijadikan Sarang Narkoba.

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 08:09 WIB

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama

Sabtu, 6 September 2025 - 09:41 WIB

Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

Rabu, 3 September 2025 - 15:45 WIB

Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Berita Terbaru

Daerah

Jaring Bibit Atlet, Wakil Bupati Batu Bara Buka POPDA 2025

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:08 WIB