Curi Buah Sawit Milik Warga, Pelaku Diamankan Polsek Padang Ratu

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Polsek Padang Ratu menangkap pelaku pencurian buah sawit berinisial JHN (40) di perkebunan milik warga yang berada di Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut keterangan Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa JHN telah mencuri 67 tandan sawit di perkebunan milik Sendi Alfani (30) warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Minggu (29/12/24) lalu.

“JHN berhasil ditangkap siang tadi tepatnya pukul 13.00 WIB, ketika pelaku sedang bersembunyi di rumah tetangga sekitar Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (14/1/25).

Kapolsek mengatakan, dari tangan JHN, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sawit curian seberat 1.340 kilogram atau senilai Rp 3,7 juta.

Setelah ditangkap dan dibawa ke Polsek Padang Ratu, JHN mengakui perbuatannya telah mencuri sawit milik Safri pada Minggu (29/12/24).

Ia menjelaskan, aksi pencurian pelaku dilakukan pada pukul 04.00 WIB, menggunakan alat panen sawit seorang diri.

“Pelaku sempat tepergok dan ditegur oleh korban, namun JHN tetap nekat mencuri tanpa memperdulikan korban,” jelasnya.

AKP Edi Suhendra melanjutkan, korban memergoki aksi JHN lantaran posisi kebun dan rumahnya hanya berjarak 50 meter serta korban kerap mendengar ada buah sawit jatuh pada jam tersebut.

Ketika korban memeriksa kebun, ternyata benar JHN sedang menyengget sawit miliknya hingga 67 tandan.

Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan aksi pencurian JHN ke Polsek Padang Ratu.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

POLRES TANAH KARO GELAR KEGIATAN “POLICE GO TO SCHOOL” DI MAN KABANJAHE DALAM RANGKA OPERASI PATUH TOBA 2025
Kasat Binmas Polres Tanah Karo Tekankan Pentingnya Peran Keluarga dan Sekolah dalam Mencegah Kenakalan Remaja
POLRES TANAH KARO GELAR KEGIATAN “POLICE GO TO SCHOOL” DI MAN KABANJAHE DALAM RANGKA OPERASI PATUH TOBA 2025
Polres Nagan Raya Gelar Acara Lepas Sambut Pejabat Kasat Kabag OPS
Kapolres Kampar Baru Langsung Tangani Karhutla di Rimbo Panjang, Pimpin Pemadaman Api!
ADE IRFAN(ADAM) CALON NO URUT 01 SIAP MENJADI STEKORDER TERDEPAN PAGUYUBAN MASARAKAT CIBINONG (PMC)JIKA TERPILIH SEBAGAI KETUA PMC.
Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban Tangkap Pelaku Pencurian Besi, Ditemukan Juga Narkotika dan Senjata Modifikasi!
Polsek Seputih Banyak Konsisten Hadir untuk Membantu Masyarakat Lewat Program Jumat Berbagi

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 23:39 WIB

POLRES TANAH KARO GELAR KEGIATAN “POLICE GO TO SCHOOL” DI MAN KABANJAHE DALAM RANGKA OPERASI PATUH TOBA 2025

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:11 WIB

Kasat Binmas Polres Tanah Karo Tekankan Pentingnya Peran Keluarga dan Sekolah dalam Mencegah Kenakalan Remaja

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:08 WIB

POLRES TANAH KARO GELAR KEGIATAN “POLICE GO TO SCHOOL” DI MAN KABANJAHE DALAM RANGKA OPERASI PATUH TOBA 2025

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:37 WIB

Polres Nagan Raya Gelar Acara Lepas Sambut Pejabat Kasat Kabag OPS

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:03 WIB

Kapolres Kampar Baru Langsung Tangani Karhutla di Rimbo Panjang, Pimpin Pemadaman Api!

Berita Terbaru