Bawa 204 Batang Kayu Ilegal, Supir Truk di Kubu Raya Dijerat Dua Kasus

Senin, 13 Januari 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.con | Kubu Raya, Kalbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menetapkan Junaidi (55), seorang supir truk pengangkut kayu ilegal, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah truk yang dikendarai Junaidi terlibat dalam kecelakaan maut di simpang empat Brimob, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kamis (9/1) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade mengatakan, selain dijerat kasus kecelakaan lalu lintas, warga Pontianak Utara ini juga dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana ilegal logging.

“Junaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah,” kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/1) siang.

Menurut Ade, Junaidi tidak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait 204 batang kayu belian berbagai ukuran yang ditemukan di dalam truknya.

“Kayu tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Ketapang. Saat penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya meminta dokumen resmi terkait kayu tersebut, Junaidi tidak dapat menunjukkannya,” ungkap Ade.

Saat ini, satu unit truk bernomor polisi KB 8875 DB dan 204 batang kayu belian telah berbagai ukuran disita oleh Polres Kubu Raya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Junaidi dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana Junaidi mendapatkan kayu tersebut dan akan dijual kemanakah 204 kayu belian itu, atau kayu tersebut pesanan pihak lain,” tegas Ade.

Sumber : Humas Polres KKR
Pewarta : Budiyanto Tio

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Kemenkes: LSM KCBI Desak Kejagung Bergerak, Jangan Cuma Tutup Mata.
Wakapolsek Ketol Hadiri Launching Program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 7 Ketol
PT Asia Pratama Global Siap Kukuh Kan Sentral Ekspansi Nasional
Polres Banyuasin gelar Press release dalam Ops Sikat II Musi 2025
Tanah Sangketa Lahan Di PT. AGRO INDOMAS  Jadi Sorotan Publik Sampai  Memanas Masyarakat Salunung Meminta Aph Bertindak Dengan Seadil Adilnya
Bupati Taput Sampaikan Pengantar Nota Keuangan RAPBD 2026, Fokus pada Ketahanan Pangan, Efisiensi Belanja, dan Penguatan Pendapatan Daerah.
Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras
Viral Video Percobaan Pencurian di LPK Soul, Polsek Lohbener Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 16:06 WIB

Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Kemenkes: LSM KCBI Desak Kejagung Bergerak, Jangan Cuma Tutup Mata.

Selasa, 18 November 2025 - 15:55 WIB

Wakapolsek Ketol Hadiri Launching Program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 7 Ketol

Selasa, 18 November 2025 - 15:15 WIB

PT Asia Pratama Global Siap Kukuh Kan Sentral Ekspansi Nasional

Selasa, 18 November 2025 - 14:17 WIB

Polres Banyuasin gelar Press release dalam Ops Sikat II Musi 2025

Selasa, 18 November 2025 - 11:48 WIB

Tanah Sangketa Lahan Di PT. AGRO INDOMAS  Jadi Sorotan Publik Sampai  Memanas Masyarakat Salunung Meminta Aph Bertindak Dengan Seadil Adilnya

Berita Terbaru

NASIONAL

Ketua Gapoktan Bhima Sakti Terkesan Berkelit Terkait Dana LPDM

Selasa, 18 Nov 2025 - 17:27 WIB

NASIONAL

Polres Langkat Gencarkan Sosialisasi Operasi Zebra Toba 2025

Selasa, 18 Nov 2025 - 17:18 WIB

BERITA UTAMA

PT Asia Pratama Global Siap Kukuh Kan Sentral Ekspansi Nasional

Selasa, 18 Nov 2025 - 15:15 WIB