Pemilik Tambang Galian C ILegal di Dusun 1 Diduga Kepala Desa Setempat

Selasa, 23 Mei 2023 - 02:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,/ MBS-
Ogan Komering Ilir – Ada fakta baru terkait aktivitas tambang galian C ilegal di dusun 1 desa Pedu Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering ilir. Berdasarkan hasil penelusuran Tim awak media, Pemilik tambang ilegal tersebut, diduga kepala desa setempat, Senin 22 Mei 2023.


Hal ini seperti yang disampaikan langsung oleh Salah Satu pengurus galian saat ditemui oleh awak media, Sabtu (20/05/2023). iya mengungkapkan, Berdasarkan penelusuran tim awak media, terdapat tiga aktivitas pertambangan yang masih beroperasi diduga tak memiliki izin operasional.

“kepada Kapolda Sumsel Untuk Menindak Tegas Para penambang galian C ilegal yang diduga tak mengantongi ijin pertambangan yang masih beroperasi. dan pemiliknya diduga kuat kepala desa. Setempat,

Sejumlah awak media saat melakukan penyisiran terkait dugaan aktivitas pertambangan galian c ilegal di dusun 1 Desa Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sabtu 20/05/2023.

Lebih lanjut, Secara hukum aktivitas pertambangan ilegal ini tentu sangat melanggar. Karena melanggar undang-undang pertambangan.

Dalam undang – undang no:4 tahun 2009 yang di revisi dan sudah disahkan di bulan mei 2020 tentang pertambangan mineral logam dan batubara, di mana setiap kegiatan pertambangan harus memiliki studi kelayaan seperti, Eksplorasi, kontruksi pengambilan bahan material alam, pengangkutan, penjualan yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum wajib memiliki izin.

Pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba tersebut, dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Pungkas,” team red
Editor “(RD MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SWI Aceh Singkil Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden RI, Kembalinya 4 Pulau Ke-Aceh
Wabup Samosir Hadiri Kunjungan Kerja Ketua DEN Bersama Delegasi Belanda di TSTH2 Humbahas.
Kapolres Lebak Gelar Anjangsana Kunjungi Personel Sakit, Purnawirawan, dan Warakawuri Jelang HUT Bhayangkara ke-79
Alumni 1999 SMP Negeri 10 Takengon Gelar Silaturahmi, Bentuk Pengurus Ikatan Alumni
Pengusaha Rental Asal Pidie Dianiaya di Aceh Tengah Usai Diteriaki Maling, Ini Penjelasan Polisi
Pelantikan Pengurus KONI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim Berharap KONI Siap Dukung Visi Misi Tanjungbalai EMAS
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 Peserta Ikuti Jumbara V di Langkat
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Sekda : Mari Bangun Kualitas Pelayanan Dengan Kolaborasi Antar ASN

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 08:37 WIB

SWI Aceh Singkil Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden RI, Kembalinya 4 Pulau Ke-Aceh

Kamis, 19 Juni 2025 - 08:03 WIB

Wabup Samosir Hadiri Kunjungan Kerja Ketua DEN Bersama Delegasi Belanda di TSTH2 Humbahas.

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Alumni 1999 SMP Negeri 10 Takengon Gelar Silaturahmi, Bentuk Pengurus Ikatan Alumni

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:56 WIB

Pengusaha Rental Asal Pidie Dianiaya di Aceh Tengah Usai Diteriaki Maling, Ini Penjelasan Polisi

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:09 WIB

Pelantikan Pengurus KONI Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim Berharap KONI Siap Dukung Visi Misi Tanjungbalai EMAS

Berita Terbaru

NASIONAL

UPT Puskesmas Padang Guci Hilir Gelar Rapat Linsek Tahun 2025

Kamis, 19 Jun 2025 - 07:20 WIB