Bekasi MBS, Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat akibat di nonaktifkan nya KIS yang di danai oleh APBD Kab Bekasi, bahkan untuk mengaktifkannya sejumlah emak – emak rela antri dan menginap di depan gerbang Lottemart Cikarang Utara.
Ahmad Saefudin wakil rakyat dari Fraksi Gerindra mengatakan kepada media, Rabu ( 8/1/2025 ) bahwa untuk menanggapi permasalah tersebut, Ketua DPRD Ade Sukron langsung menggelar rapat gabungan komisi 1 sampai 4, hal tersebut menunjukan keseriusan wakil rakyat membela keresahan rakyat Kab Bekasi
Lanjut Ahmad juga mengatakan bahwa dalam rapat gabungan tersebut telah menghasilkan berupa rekomendasi yang akan di sampaikan kepada PJ Bupati dan Dinas terkait, yaitu :
1. Tidak ada penonaktifan kepesertaan JKN
2. Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan mengajukan re – aktivasi status kepesertaan JKN
3. PBI APBD sejumlah 146.405 jiwa yang terdata akan di alihkan menjadi PBI APBN
4. Dinas Sosial mempercepat dan memaksimalkan kordinasi kepada Kemensos terkait jumlah usulan 146.405 jiwa.
5. Pemerintah Daerah melalui Bapeda akan menggali potensi anggaran untuk aspek kesehatan
5. Bagi peserta KIS PBI non DTKS sejumlah 42.459 tetap di fasilitasi melalui Jamkesda bersamaan proses validasi kependudukan di lakukan.
6. Pemerintah Daerah melalui Disdukcapil mensosialisasikan kepada masyarakat agar proaktiv melakukan verifikasi administrasi kependudukan
” itulah rekomendasi dari hasil rapat gabungan, semoga masyarakat dapat terbantu, dan mohon masyarakat juga turut pro aktif ya, ” Ujar Ahmad wakil rakyat dari dapil satu Kab Bekasi.
Hal senada juga di katakan Wakil Rakyat Surohman dari Partai Buruh mengatakan bahwa pada awal Januari 2025 terdapat penonaktifan peserta dari segmen penonaktifan PBI APBN sejumlah 7.878 jiwa dan penonaktifan PBI APBD (PBPU BP Pemda) 189.906 jiwa, dan penyebab penonaktifan adalah :
1. Masuk sebagai DTKS > akan dialihkan ke PBI APBN
2. Data tidak padan dengan dukcapil
3. Peserta meninggal
4. Peserta pindah domisili
Solusi terkait hal hal tersebut:
Dipersilahkan bagi peserta yang nonaktif:
1. Melakukan perubahan data dan jenis peserta menjadi peserta mandiri (PBPU) melalui:
a. Aplikasi Mobile JKN
b. Pandawa 08118165165
c. BPJS Care Center 165
2. Jika peserta tersebut termasuk masyarakat tidak mampu dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan atau Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. ( Edi YP )