MANADO_MITRAMABES.COM
Humas Polresta Manado – Tim Charlie Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan seorang Laki-laki yang diduga terlibat kasus Penganiyaan yang terjadi Kelurahan Winangun.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng W. Santoso, pada Sabtu (20/5/2023), menjelaskan bahwa inisial dari tersangka adalah ST.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Charlie Resmob On The Road Polresta Manado tersangka diduga melakukan Penganiayaan terhadap korban MM, pada hari Jumat , 19 Mei 2023 sekitar pukul 02.300 wita, di Kelurahan Winangun.
“Diduga peristiwa penganiayaan dilakukan tersangka dengan cara memukul korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan dan bagian kepala dan perut korban mengalami rasa sakit,” ujar Kompol Sugeng.
Tim Charlie ROTR Polresta Manado yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera bertindak dan mengamankan pelaku.
” Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan digiring ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
SOFYAN // MBS