Seorang Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Diringkus Sat Res Narkoba Polres Indramayu

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Satres Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, pada Senin (6/1/2025) kemarin.

Pengungkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah seorang laki-laki berinisial A (25) warga Desa Kedokanbunder Wetan.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu yang siap diedarkan.

Barang Bukti yang Diamankan dianyaranya 1 bungkus rokok merek Gajah Baru berisi 1 paket sabu.

Selain itu, 8 paket sabu lainnya ditemukan di dalam plastik hitam di bawah kasur kamar tersangka.

“Total berat bruto sabu yang diamankan adalah 4,25 gram. Dan 1 pack plastik klip bening, 1 sedotan runcing, dan 1 unit handphone Oppo warna hitam,” terang AKP Tatang Sunarya didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata, Selasa (7/1/2025)

AKP Tatang Sunarya mengungkapkan ungkap kasus ini berawal menerima laporan dari masyarakat.

Mendapati laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan tersangka di pinggir jalan.

Petugas pun melakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok berisi paket sabu.

“Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka, dan petugas menemukan delapan paket sabu lainnya di bawah kasur,” terang AKP Tatang.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang namanya sudah di kantongi Polisi.


Tersangka juga mengakui sebanyak tiga kali membeli sabu untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis.

Atasa perbuatannya, Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kasat Res Narkoba AKP Tatang Sunarya mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami berkomitmen mendukung program Asta Cita yang berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba,” tegas AKP Tatang Sunarya.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata
Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.
Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lepas Pawai Takbir Meriahkan Momen Idul Adha 1446 H
Pemilik Rintis Mart Beri Klarifikasi, Pihaknya Dan Pelaku Juga Sudah Berdamai
Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polresta Pontianak Laksanakan Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Qurban
22 Ekor Sapi dan 8 Ekor Kerbau, Kecamatan Linge di Salurkan Kepada Ibu Hamil dan Anak Stunting.
Polres Aceh Tenggara Solidaritas kepada Korban Kebakaran di Desa Linge Alas

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:45 WIB

Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:57 WIB

Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:03 WIB

Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:07 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lepas Pawai Takbir Meriahkan Momen Idul Adha 1446 H

Sabtu, 7 Juni 2025 - 22:04 WIB

Pemilik Rintis Mart Beri Klarifikasi, Pihaknya Dan Pelaku Juga Sudah Berdamai

Berita Terbaru