MitraMabes.com Muara Samu – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Samu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Biu, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser. Kasus ini melibatkan empat orang terduga pelaku yang melakukan pencurian di area Outlet 7B PT. PAMA pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 20.18 WITA. Perkara ini diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan kasus ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2025/SPKT/Polsek Muara Samu/Polres Paser/Polda Kaltim, tertanggal 4 Januari 2025. Pelapor, yang juga menjadi korban, adalah Sutrimo Sudiyono (38), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Desa Biu, RT 005, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Empat orang telah ditetapkan sebagai terduga pelaku antara lain yaitu Suryansyah bin Sirajudin (alm), warga Desa Songka, RT 006, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Syahrian bin Bani, warga Desa Mewa, Kecamatan Tapin, Kabupaten Tapin, Ahmad Nabawi bin Yunus, warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan dan Par’i bin Juhri, warga Desa Songka, RT 003, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.Barang bukti pelaku yang diamankna Polsek Muara Samu

Dua orang saksi turut diperiksa dalam pengungkapan kasus ini yaitu atas nama Burhanuddin, petugas keamanan PT. DAP, Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, dan Aksal, sopir PT. Gatra, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti brupa Satu unit mobil Grand Max nomor polisi DA 8190 KL, 13 pipa HDPE ukuran 12 inci, panjang 4 meter, Satu pipa HDPE ukuran 10 inci, panjang 4 meter, Satu gergaji besi, satu batang besi pipih, dan satu buah meteran.
Peristiwa bermula ketika Burhanuddin, seorang saksi yang juga karyawan PT. PAMA, melaporkan kepada pelapor bahwa sebuah mobil pick-up terlihat membawa pipa HDPE milik perusahaan di jalan tambang Iljin. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti di kilometer 22. Mereka mengakui telah memotong pipa-pipa tersebut menggunakan gergaji besi.
Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 95 juta. Atas kejadian tersebut, pihak PT. PAMA segera melaporkan insiden ini ke Polsek Muara Samu untuk proses hukum lebih lanjut.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polsek Muara Samu menyatakan akan mendalami kasus ini hingga tuntas untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta bekerja sama dengan pihak berwajib dalam menjaga keamanan lingkungan.
Editor: Team MBS Kaltim