example banner

Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan, Tokoh Riau Berinisial ES Resmi Dilaporkan

Riau, MITRAMABES.COM – Berdasarkan Surat Perjanjian Hutang Piutang antara Marzaini dengan H. Endang Sukarelawan tertanggal 18 September 2017, H. Endang Sukarelawan merupakan pihak yang meminjam uang sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan jaminan berupa 2 surat tanah yang berlokasi di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

Isi dari perjanjian tersebut H. Endang Sukarelawan harus mengembalikan uang yang di pinjamnya tersebut pada tanggal 31 Desember 2017. namun apabila pada tanggal tersebut pinjaman tersebut tidak di kembalikan maka jaminan yang diberikan kepada Marzaini akan menjadi hak dari Marzaini. Yang menjadi permasalahannya tanah yang menjadi jaminan tersebut adalah tanah yang bersengketa dengan pihak ketiga dan juga di ketahui pihak ketiga tersebut memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik dan hingga saat ini Marzaini selaku penerima jaminan tidak dapat menguasai objek tersebut.

“Saya tidak mengetahui kalau Tanah yang dijadikannya jaminan atas pinjamannya bersengketa dan telah di kuasai serta di olah dengan pihak ketiga, sehingga pada saat itu saya menerima jaminan tersebut” Ucap Marzaini.

Berdasarkan hal tersebut Marzaini mencoba melakukan perundingan kepada H. Endang Sukarelawan agar dapat mengembalikan uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan mengembalikan surat tanah yang menjadi jaminan tersebut kepada H. Endang Sukarelawan, namun upaya tersebut tidak dapat terlaksana dan H. Endang Sukarelawan melakukan pemblockiran kepada Marzaini dari semua akses komunikasi.

“Setelah saya mengetahui tanah tersebut di kuasai pihak ketiga saya mencoba menghubungi H. Endang Sukarelawan namun saya hanya di janjikan saja untuk bertemu, beliau sering beralasan sedang di luar kota lalu setelah itu semuanya di blockir dan saya tidak bisa berkomunikasi lagi dengan beliau” Kata Marzaini.

Atas runtutan kejadian tersebut, Marzaini melakukan upaya hukum dengan melaporkan H. Endang Sukarelawan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan Tindak Pidana  Penipuan pada tanggal 6 Januari 2023.

Namun hingga saat ini atas laporan tersebut tidak berjalan sesuai prosedur mengingat waktu proses Laporan Pengaduan Marzaini telah 2 tahun lamanya. bahkan sudah berulang kali mempertanyakan perkembangan atas laporan pengaduan tersebut namun tidak ada juga perkembangan maupun penyelesaian.

Red

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *